Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pendaftaran PPDB SMP Dibuka 15 Juni

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto Ilustrasi

BANYUWANGI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banyuwangi dijadwalkan dimulai pada Senin 15 Juni 2020.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, sejak 2 Juni lalu para calon peserta sudah bisa melakukan registrasi akun yang akan digunakan untuk pendaftaran nanti.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMP dimulai setelah pengumuman kelulusan Sekolah Dasar (SD).

Tahapannya sudah dimulai sejak 2 Juni untuk registrasi akun pendaftar. Kemudian pada tanggal 15-17 Juni pendaftaran akan mulai dibuka untuk jalur prestasi akademik dan nonakademik.

Pengumuman untuk jalur tersebut akan dilakukan pada tanggal 19 Juni. Kemudian dilanjutkan untuk jalur prestasi nilai rata-rata rapor yang dimulai pada 22-24 Juni. Sedangkan untuk jalur zonasi dilakukan pada 29 Juni sampai 1 Juli. Dan terakhir untuk jalur afirmasi dan mutasi orang tua akan digelar pada tanggal 6-8 Juli.

“Semua pelaksanaan kita gelar sesuai jadwal. Hari ini (kemarin) sampai besok kita melakukan uji coba sistem dan simulasi PPDB secara online,” kata Alfian.

Terkait jalur prestasi akademik dan nonakademik, semuanya mengacu kepada dokumen yang dimiliki oleh siswa. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi berkumpulnya orang di sekolah. Jika sekolah merasa ragu dengan dokumen yang dimiliki siswa, bisa melakukan uji petik secara mandiri.

Yang terpenting sekolah tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pelaksanaannya bisa menyesuaikan kondisi di lapangan. Nantinya hasil kejuaraan yang didaftarkan siswa akan diskoring sesuai acuan Perbup tentang PPDB.

“Prestasi non-akademik dari sertifikat kejuaraan, mulai tingkat kabupaten sampai internasional. Kemudian untuk prestasi nilai rerata diambil dari rerata rapor 5 semester terakhir. Sedangkan zonasi berbasis titik koordinat ke sekolah,” tandasnya.

Sementara itu, pagu untuk PPDB jenjang SMP sudah diatur melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Nomor 421/ 1908/429.101/2020. Dalam SK tersebut terinci jelas jumlah rombel dan kursi yang disediakan sekolah. Selain itu, tertulis juga persentase untuk kuota dari setiap jalur penerimaan.

Untuk zonasi 50 persen, rerata rapor 25 persen, prestasi akademik/nonakademik 5 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan opsional untuk pondok yang bermukim 15 persen. Untuk pondok sementara masih terdata di SMPN 3 Glenmore dan SMPN Manbaul Falah Singojuruh.