Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengakuan Seorang Ayah di Banyuwangi yang Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Abdul Rohman, ayah yang tega menghamili anak kandungnya kini sudah dititipkan di Lapas Banyuwangi (Foto: banyuwangitimes.com)

BANYUWANGI – Ibarat nasi sudah menjadi bubur, begitu dalam benak Abdul Rohman (34), seorang ayah yang tega-teganya menyetubuhi anak kandungnya sebut saja Bunga, hingga hamil 5 bulan.

Ketika mengetahui Bunga mengandung, sebenarnya Abdul Rohman berniat mengungsikannya ke Bali dan dia rencanakan melahirkan anak hasil hubungannya dengan Bunga yang tak lain anak kandungnya dan juga kelak anak itu lahir menjadi cucinya di Pulau Dewata.

Namun sayangnya rencana itu harus kandas karena kakak perempuan dari istri Abdul Rohman alias Bude Bunga keburu melaporkannya ke polisi yang langsung mencokok dan menggelandangnya ke dalam tahanan.

Atas penangkapan Abdul Rohman yang diketahui telah menghamili anak kandungnya itu,  warga masyarakatpun geram tak terkira.

Untuk menjaga segala kemungkinan, kini Abdul Rohman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi.

Kepada media ini,  tersangka merasa kesepian karena ditinggal kerja oleh istrinya di Kota Surabaya. Lalu ia pun merayu anak kandungnya yang merupakan anak pertama dari 3 bersaudara itu untuk melayaninya.

“Awalnya tidak mau,  tapi saya rayu dengan bermacam-macam iming-iming akhirnya mau. Lalu selanjutnya kami melakukan dengan rasa saling suka,” tutur lelaki yang tinggal di Dusun Sumberejo RT 02 RW 02 Desa/Kecamatan Songgon,  Kabupaten Banyuwangi,  Jawa Timur ini.

Dikatakan tersangka, hubungan suami istri dengan anaknya tersebut dia lakukan sejak Bunga lulus SD.

“Saya melakukannya tidak setiap hari. Kalau lagi kepengen baru kami melakukan. Kami leluasa karena anak saya tidak lagi sekolah sejak putus waktu naik kelas VIII smp karena tidak ada biaya. Di rumah kami juga hanya ada ibuk saya,” ungkap tersangka Abdul Rohman lagi, Sabtu (19/8/17).

Kini, tersangka Abdul Rohman pasrah setelah perbuatan hinanya diketahui dan setelah dilaporkan ke polisi, dia pun harus hidup dipenjara.

“Saya menyesal Pak,  tapi tiada guna. Sampai hari ini tidak ada yang menjenguk saya,  apalagi istri saya. Dia sebenarnya pergi kerja di Surabaya juga nikah siri di sana. Padahal dengan saya masih sah suami istri dan belum bercerai. Malah saya yang merawat anak tiga,” ucapnya lagi dengan mata berkaca-kaca.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah bejat berusia 34 tahun asal Dusun Sumberejo RT 02 RW 02, Desa/Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, tega-teganya menyetubuhi Bunga (samaran), anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.

Alhasil, karena sering diperlakukan bak istri sendiri, Bunga pun hamil. Hingga kini, usia kandungan anak malang itu sudah berjalan 5 bulan.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal saat korban menelepon ibu kandungnya yang bekerja di Surabaya.

“Kepada sang ibu,  korban mengeluh kalau perutnya sakit. Selanjutnya ibu korban menghubungi kakaknya untuk memastikan kondisi anaknya tersebut,” ungkap Kapolsek Songgon  AKP. Suwanto Barri melalui Kanitreskrim Aiptu. Subhakti.

Saat itulah, karena merasa curiga dengan perut keponakannya, bude korban lalu membeli alat tes kehamilan. Akhirnya diketahui hasilnya positif. “Korban baru mengaku kalau yang menghamili adalah ayah kandungnya sendiri,” ujar Subhakti.

Perilaku tak semestinya itu pertama dilakukan tahun 2016 lalu di sebuah gubuk perkebunan desa setempat. Saat itu Bunga masih duduk di bangku SD. “Dan perbuatan terakhir dilakukan pelaku saat korban yang sudah putus sekolah ini pada 30 Juli 2017 lalu,” beber mantan Kanitreskrim Polsek Sempu ini.

Abdul Rohman sendiri dibekuk di rumahnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Subhakti. (banyuwangitimes.com)