BANYUWANGI – Untuk mengurangi angka pegangguran terbuka, Pemkab Banyuwangi menggalakkan program transmigrasi bagi warga yang tidak memiliki lahan. Sejak awal tahun hingga September 2016 Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), telah memfasilitasi sekitar 40 kepala keluarga (KK) melakukan transmigrasi ke beberapa daerah tujuan.
Yang terbaru, sebanyak 20 KK diberangkatkan ke wilayah Maluku dan Gorontalo. Program transmigrasi itu diprioritaskan bagi KK yang tidak memiliki lahan. Di lokasi tujuan, mereka akan mendapat fasilitas lahan pertanian untuk dikembangkan untuk bercocok tanam.
“Ini upaya untuk mengurangi angka pengangguran terbuka dan kepadatan penduduk di Banyuwangi,” ujar Kepala Dinsosnakertrans, Syaiful Alam Sudrajat. Alam merinci, peserta transmigrasi tersebut diberangkatkan ke Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Selain itu, ada pula yang diberangkatkan ke Desa Leato, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Dikatakan, angka pengangguran terbuka di Banyuwangi tersisa 2,5 persen. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Jatim yang mencapai 4,16 persen.
“Kami berharap jumlah pengangguran terbuka dapat terus ditekan hingga di bawah dua persen akhir tahun ini,” kata dia. Sekadar diketahui, selain melalui program transmigrasi, Pemkab Banyuwangi melakukan berbagai upaya untuk mengurangi pengangguran.
Beberapa langkah mengurangi tingkat pengangguran terbuka yang telah dilakukan antara lain, memfasilitasi para pencari kerja mengakses lowongan pekerjaan melalui ajang Banyuwangi Job Market Fair serta pelatihan kewirausahaan.
Untuk diketahui, jumlah pengangguran di Banyuwangi pada tahun 2014 mencapai 7,71 persen atau sebanyak 60.335 jiwa. Tahun 2014, penduduk usia kerja mencapai 1.216.443 jiwa atau meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 1.187.185 jiwa.
Penduduk dikelompokkan menjadi usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Penduduk usia kerja sendiri masih dikelompokkan menjadi dua, yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Sedangkan pengangguran masuk dalam angkatan kerja.
Penduduk usia kerja adalah penduduk dengan usia 15 tahun ke atas. Penduduk yang tergolong pengangguran adalah yang tidak dapat bekerja, tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha atau merasa tidak mendapat pekerjaan atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. (radar)