Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengeroyok Andri Kuntoro Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan

Foto: radarbanyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: radarbanyuwangi

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan untuk terdakwa Abdurrahman Wahid (21) dan Rudiansyah (23).

Dilansir dari radarbanyuwangi, keduanya terbukti menganiaya Andri Kuntoro (19), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, saat berlangsung pertunjukan janger di Dusun Watugowok, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, pada 19 Juni 2019 lalu.

Korban meninggal setelah tersetrum jebakan tikus tak jauh dari lokasi pertunjukan janger. Sebelum meninggal, korban sempat dikeroyok oleh kedua tersangka.

Vonis 1 tahun 10 bulan tersebut didok oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara beranggotakan Dedi Hariyanto dan Arief Adikusumo.

Kedua terdakwa asal Dusun Kendal, Desa Sragi, Kecamatan Songgon ini dinyatakan bersalah karena dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian. Perbuatannya diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiayaan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Ari Dewanto menuntut kedua terdakwa dua tahun enam bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku khilaf, dan belum pernah dipenjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan bisa menerima.

Penasihat hukum terdakwa Ipung Purwadi mengaku sangat menghormati isi putusan majelis hakim.

“Kami menerima isi putusan majelis hakim dan sangat menghormati isi putusan tersebut,” jelasnya.

Tanggal 18 Juni 2019 pukul 20.30, Abdurahman Wahid alias Wahid bersama Rudiansyah menyaksikan Janger di Dusun Watugowok, Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Kedua terdakwa terlibat perkelahian dengan korban Andri Kuntoro saat menyaksikan pertunjukan janger.

Pada kamis pagi 20 Juni 2019, jenazah Andri ditemukan di areal persawahan yang telah dialiri listrik oleh Sunaryo. Akibat kejadian itu, Andri Kuntoro meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di bagian perut, wajah, dan lengan sebelah kiri.

Luka bakar pada tubuh korban itu diduga dari perangkap tikus berupa kawat yang dialiri listrik yang terpasang di lokasi persawahan milik Sunaryo yang berada di belakang pentas kesenian janger.