Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pengurusan STKA Lamban, Nelayan Muncar Ramai-Ramai Datangi Kantor Perikanan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Geram dengan pengurusan surat tanda keterangan andon (STKA) yang cukup lama, sejumlah nelayan mendatangi kantor UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PZSKP) Muncar.

Kedatangan para nelayan yang menuntut pengurusan surat STKA segera diselesaikan itu, langsung disambut oleh Kasi Pengawas P2SKP, Erlambang.

“Kita hanya menuntut untuk segera diselesaikan, karena sudah setahun lebih kita menunggu,” ujar Kasim, 50, warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Pengurusan STKA itu, jelas dia, lambat dan dirasa membingungkan para nelayan. Padahal, nelayan sudah mentaati peraturan dengan cara mengurus surat-surat yang memang diperlukan untuk izin berlayar. “Kita pingin taat aturan, tapi malah dipersulit,” tudingnya.

Kasim menambahkan, jika memang terus dipersulit seperti ini, para nelayan pasti akan nekat berlayar walaupun tanda membawa dokumen yang diperlukan. “Kita hanya ingin kerja sesuai aturan, tapi aturan yang selalu menghambat kita untuk bekerja,” cetusnya.

Kasim mengaku sudah setahun tidak melaut dan tidak bisa menghidupi 96 orang karyawannya. Bahkan, baru sepekan ini nekat pinjam uang ke bank sebesar Rp 100 juta untuk meng­hidupi para karyawannya. “Banyak orang yang menggantungkan hidupnya dilautan, bukan hanya saya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPT P2SKP Muncar, Kartono Umar melalui Kasi pengawas UPT P2SKP Erlambang, mengaku tidak memiliki wewenang untuk memastikan pengurusan surat itu selesai. Karena untuk mengeluarekan surat itu, banyak prosedur yang harus dilakukan.

“Kita hanya sebagai perantara, yang berwenang untuk mengeluarkan itu pusat,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan harian sebelumnya, sejumlah nelayan Muncar, Kecamatan Muncar, mengeluhkan lamanya pengurusan surat tanda keterangan andon (STKA). Setelah ditunggu setahun lebih, ternyata dokumen yang diperlukan itu tidak kunjung selesai.

Nelayan mengurus STKA itu, sesuai kebijakan pemerintah bagi kapal dengan kapasitas 10 GT sampai 30 GT, bila akan mencari ikan di luar provinsi harus mengantongi dokumen resmi.

“Kita mengurus ke Dinas Perikanan dan Kelautan lama sekali,” terang Kasim, 50, warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Meski telah memiliki SKTA, jelas dia, nelayan Muncar sering menghadapi kendala. Terutama saat masuk ke daerah perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. “Meski bawa SKTA, masuk ke Pelabuhan Balikpapan tetap ditolak,” terangnya.