Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pengusaha Hiburan di Banyuwangi Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kalangan pengusaha angkat suara terkait kenaikan pajak hiburan di Banyuwangi. Kenaikan tarif pajak daerah hingga 35 persen dinilai terlalu tinggi dan memberatkan yang berpotensi terhadap sepinya pengunjung tempat hiburan, utamanya tempat karaoke karena akan berdampak pada kenaikan harga sewanya.

Perkumpulan Pengusaha Hiburan Banyuwangi (PPHB) Fafan Luika mengatakan kenaikan pajak hiburan hingga 35 persen akan membunuh tempat hiburan di Banyuwangi. Terlebih saat ini, harga sewa tempat hiburan di Banyuwangi menurutnya lebih mahal dari kota besar seperti Surabaya, yang pajaknya hanya 25 persen.

Pajak daerah sebesar 35 persen, jelas Fafan, berasal atau diambilkan dari konsumen atau tamu yang menyewa tempat hiburan seperti tempat karaoke yang dikelolanya. Sehingga pajak itu akan memberatkan tamu.

“Praktis tamu akan enggan berkunjung ke tempat hiburan, yang selanjutnya tempat hiburan bakal banyak yang gulung tikar,” katanya.

Fafan menambahkan, sedangkan dengan pajak 10 persen yang diterapkan sebelumnya, jumlah pengunjung tempat hiburan menurun hingga 50 persen. Hal tersebut diperparah dengan aturan jam buka tempat hiburan yang dibatasi hingga jam 12 malam.

Pihak pengusaha tempat hiburan, lanjut Fafan, akan meminta peninjauan kembali ke DPRD, bahkan Kalau perlu akan meminta hearing.

“Mengingat dengan peraturan itu membuat penurunan pengunjung dan pendapatan hingga 50 persen,” ujarnya.

Fafan mengungkapkan, jika masalah kenaikan pajak hiburan dari 10 menjadi 35 persen, sangat memberatkan bagi pelaku industri tempat hiburan di Banyuwangi. Bahkan hal terburuk banyak yang gulung tikar. Untuk itu pihaknya akan menyampaikan permasalahan ini ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.

Berdasarkan data, sejumlah pajak daerah di Banyuwangi yang dinaikkan berasal,dari pajak tempat hiburan. Seperti pajak karaoke keluarga yang awalnya 10 persen, menjadi 25 persen dan naik kembali menjadi 35 persen. Kenaikan pajak itu juga menyasar permainan Bilyard dan bowling dan tempat hiburan ketangkasan seperti pacuan kuda.