Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pengusaha Kapal Pilih Modifikasi LCT ke KMP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) memperpanjang masa berlaku kapal landing craft tank (LCT) di Pelabuhan LCM Ketapang untuk mengangkut penumpang dan kendaraan sampai 31 Desember 2015.

Pihak  pengusaha kapal yang tergabung  dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) menyambut baik hal itu. Dengan tenggat waktu sekitar empat bulan ke depan, pihak Gapasdap mengaku akan mempersiapkan segala hal untuk menunjang kebijakan pemerintah  tersebut.

Beberapa operator kapal sudah ada yang melakukan modifikasi kapal LCT menjadi kapal motor penumpang  (KMP). Ada juga beberapa operator kapal yang sudah mendatangkan  KMP baru di Pelabuhan LCM Ketapang. Ketua DPC Gapasdap  Banyuwangi, Novi Budiyanto,  mengatakan sejauh ini sudah ada dua kapal jenis LCT yang  dimodifikasi menjadi KMP.

Ada juga dua operator kapal LCT yang saat ini masih mengajukan desain gambar kapal LCT yang akan diubah menjadi KMP kepada Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen  Hubdat) dan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).  ”Kapal yang dimodifikasi ke KMP harus sesuai spesifikasi yang diizinkan Perhubungan Darat dan Laut,” kata Novi.

Dengan tenggat waktu yang diberikan  sampai 31 Desember, pihak Gapasdap akan memanfaatkan  waktu tersebut semaksimal mungkin untuk mendukung kebijakan pemerintah yang melarang kapal LCT mengangkut penumpang dan kendaraan.

”Saya kira cukup waktu empat bulan ini. Sebetulnya butuh waktu sekitar  3-5 bulan untuk memodifikasi kapal. Tapi tetap akan kita maksimalkan.” tandasnya.  Sekretaris Gapasdap Putu Widiyana  menambahkan, jika dia sebagai pemilik kapal, hal terpenting yang harus dipersiapkan dalam menyongsong 31 Desember adalah finansial.

Sebab, finansial tiap perusahaan tidak sama dan kondisinya berbeda-beda. ”Yang repot itu kalau para pengusaha masih ada tanggungan di bank dan lain sebagainya.  Tapi ya tetap kita maksimalkan  tenggat waktu ini, karena kebijakan ini tujuannya  baik,” pungkas Putu.

Sementara itu, saat ini ada sekitar 12 kapal jenis LCT yang masih beroperasi di Pelabuhan  LCM Ketapang. Kapal-kapal  jenis LCT di Pelabuhan LCM Ketapang itu masih melayani  kendaraan dan penumpang hingga sore kemarin. Selain beberapa kapal LCT, di Pelabuhan  LCM Ketapang juga ada empat kapal jenis KMP yang beroperasi.

Sekadar tahu, pada tanggal 9  Agustus 2015 lalu kapal LCT  sudah tidak boleh lagi mengangkut  kendaraan dan penumpang. Otomatis dengan kebijakan tersebut, kapal-kapal LCT tidak ada yang beroperasi. Sementara itu, di Pelabuhan LCM Ketapang hanya ada dua kapal jenis KMP.

Sontak, dengan sedikitnya kapal  yang beroperasi pada waktu itu, kemacetan kendaraan tidak terhindarkan. Kendaraan yang hendak menuju Bali, terutama truk besar, mengantre panjang hingga sejauh 21 Km ke arah utara lantaran kapal yang melayani penyeberangan di Pelabuhan LCM Ketapang sangat  sedikit.

Dengan antrean yang mengular selama kurang-lebih dua hari  tersebut, akhirnya Dirjen Hubdat melunak. Diputuskan, kapal-kapal LCT boleh lagi mengangkut penumpang dan kendaraan sampai 31 Desember 2015. Saat kapal LCT mulai beroperasi, kemacetan yang terjadi akhirnya terurai. (radar)