TEGALDLIMO – Peredaran minuman keras (miras) jenis tuak tampaknya semakin menggila. Kemarin (26/9) giliran RM, 27, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, digaruk polisi karena diduga akan menjual minuman yang memabukkan itu.
RM ditangkap polisi di jalan raya perbatasan Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar, dengan Desa Kedunggebang. Barang bukti (BB) berupa 50 botol kemasan berisi tuak yang dibawa pelaku itu disita. “Pelaku membawa miras di atas tobos motornya,” kata Kapolsek Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo.
Menurut Kapolsek, minuman produksi rumahan itu didapat saat pelaku akan menyalurkan ke sejumlah toko naik motor dan bawa tobos. Sebelum nya, polisi dapat informasi kalau pelaku itu akan mengedarkan miras. “Kita hentikan di tengah jalan, dalam tobos ada tuak setengah jadi,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, air nira kelapa yang sudah difermentasi dan mengandung alkohol itu dibeli dari salah satu produsen yang tinggal di Kecamatan Rogojampi. Saat dibeli, miras itu dalam kemasan jeriken. “Oleh pelaku dijual dalam botol kemasan,” terangnya.
Tuak itu, jelas dia, dijual dengan eceran dengan harga Rp 20 ribu per botol dengan isi 1,5 liter. Para pelanggan, sebagian besar masih berumur remaja. “Miras ini sangat meresahkan masyarakat karena bisa memicu tindak kejahatan, salah satunya pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Penjual miras tuak itu, masih kata kapolsek, dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “Kami akan intensifkan razia miras,” katanya kepada Jawa Pos Radar Genteng. (radar)