sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Anggota DPR RI dari Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, menyoroti kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi sejumlah warga miskin.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kariyasa meminta seluruh rumah sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, meski kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
“Kementerian Sosial dan termasuk Kementerian Kesehatan tidak boleh menolak orang sakit apalagi orang miskin,” tegasnya, Selasa (10/2/2026), dikutip RadarBuleleng.id.
Ia mengkritisi kebijakan penghapusan kepesertaan KIS yang berpotensi berdampak pada sekitar 11 juta masyarakat Indonesia.
Salah satu alasan penonaktifan disebut karena peserta tidak aktif atau tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan selama setahun.
Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya menekan defisit BPJS Kesehatan.
Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak adil.
“Kalau alasannya karena tidak dipakai, itu sama saja memaksa orang untuk sakit. Padahal pemerintah justru mendorong pendekatan preventif atau pencegahan,” ujarnya.
Kariyasa juga menyoroti ketimpangan akses layanan kesehatan antara desa dan kota.
Warga pedesaan, kata dia, jarang memanfaatkan PBI JK bukan karena tidak membutuhkan, melainkan terkendala jarak dan fasilitas kesehatan.
“Pengguna PBI di pedesaan jarang memanfaatkan karena kendala alat kesehatan dan jarak,” jelasnya.
Terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pendataan akurat agar program bantuan sosial tidak salah sasaran.
Ia juga berharap rencana penghapusan tujuh item penyakit dari tanggungan BPJS Kesehatan tidak mencakup penyakit kronis seperti gagal ginjal dan diabetes yang membutuhkan perawatan rutin.








