Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyelundup Bakso Isi Sabu mulai Disidang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Shinta Purnamasari menunjukan dua barang bukti sabu-sabu di Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Pelaku penyelundupan sabu-sabu di dalam bakso, Shinta Purnamasari, 30, warga Perum Sobo indah Permai, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (8/6) lalu.

Persidangan berlangsung singkat yang dimulai pada pukul 15.00 sampai 15.45. Tidak ada satu orang dari keluarga yang mendampingi terdakwa. Terdakwa Yang didampingi Pengacara Siti Nurhayati, menghadapi sidang pertamanya di ruang sidang Cakra.

Sidang yang dipimpin Hakim I.G.A. Akhiryani, yang di dampingi oleh dua hakim anggota yaitu Rony Suata dan Rizal Taufani. Dengan jaksa penuntut umum, yaitu Putu Aksa. “Saya menghadirkan saksi untuk memberi keterangan saat kejadian itu terjadi,” ujar Aksa.

Saksi yang juga pelaku penangkapan terdakwa dan juga sebagai petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi bernama Totok dan Endru. “Mereka berdua yang menyaksikan dan menangkap terdakwa telah membawa sabu-sabu yang ditaruh di dalam bungkusan bakso,” ungkap Aksa.

Ketua hakim memberikan kesempatan kepada kedua saksi untuk menceritakan kronologis kejadian. “Ceritakan kronologis kejadian saat terdakwa membawa sabu-sabu seberat 1.42 gram,” tandas Akhiryani.

Saksi menceritakan kejadian dan memberikan keterangan kepada ketua Hakim. “Saat itu saya mencurigai terdakwa membawa sesuatu yang katanya bungkusan bakso, tetapi saya curiga bungkusan itu diberi dua bungkus kresek.

Sayapun mencegat terdakwa saat mau masuk di ruang tahanan yang ada di PN Banyuwangi. Ternyata benar, saya mendapati dua paket sabu- sabu yang ada di dalam bungkusan bakso tersebut,” beber Totok.

Saksi kedua pun membeberkan hal yang sama dengan saksi Totok. “Saat itu bersama dengan Totok melakukan tindakan yang sama kepada terdakwa,” ungkap Endru. Persidangan dilalui dengan lancar. Tidak ada yang melakukan perlawanan saat saksi menerangkan. Pengacara terdakwa menanyakan seputar kejadian yang telah diterangkan oleh saksi.

“Kenapa Anda bisa mengetahui terdakwa membawa sabu-sabu di dalam bakso. Padahal, selama ini saat pengunjung semua membawa makanan tidak ada yang harus dicek terlebih dahulu,” ujar Siti Nurhayati.

“Saya hanya curiga saat terdakwa membawa bungkusan yang diberi dua bungkus kresek. Padahal, diberi satu bungkus kresek pun tidak masalah. Saya hanya ingin mengeceknya dan ternyata yang saya temukan adalah sabu-sabu,” kata Totok.

Terdakwa tidak menyangkal hal tersebut. Sehingga persidangan ditunda untuk menghadirkan saksi yang lain untuk memperkuat kesaksian. “Saya mohon waktu untuk menghadirkan saksi yang lain,” ujar Aksa.

Sidang berakhir untuk sidang selanjutnya satu mingu ke depan. Sidang yang berlangsung singkat ini hanya memakan waktu 45 menit dan berakhir dengan sidang lanjutan minggu depan.

Sebelumnya pernah diberitakan, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di dalam sebuah sedotan. Kemudian, gulungan plastik tersebut dimasukkan ke dalam tahu yang dikemas bersama bungkusan bakso.

Seseorang yang diduga sebagai pelakunya diamankan. Dia adalah Shinta Purnamasari, 30, warga Perum Sobo Indah Permai, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Sabu-sabu dua paket seberat 1,42 gram itu diamankan sebagi barang bukti.

Rencananya, serbuk haram tersebut dikirim untuk suaminya, yang kini menjalani hukuman karena kasus narkoba. Penyelundupan sabu-sabu itu terjadi pada Senin (6/2) pukul 15.30 Sebelumnya, pukul 14.00, teman Samsul yang belum diketahui identitasnya bermaksud mengirim pesanan bakso ke Lapas.

Namun, karena bukan waktu besuk khusus tahanan narkoba, sipir lapas menolak kunjungan pria misterius tersebut. Rupanya, bakso yang diduga berisi sabu-sabu itu kemudian dititipkan kepada Shinta. Perempuan tersebut kemudian bermaksud mengirimkan bakso spesial itu kepada teman suaminya yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Gelagat Shinta mulai terbaca oleh petugas jaga tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Shinta yang mengenakan helm meninggalkan begitu saja bakso tersebut di kursi penjaga tahanan. Dia pun bergegas pergi. Petugas pun sempat menanyakan untuk siapa bakso itu.

“Dia bilangnya titip untuk suaminya Rohim. Dia keburu karena harus pulang ke Genteng,” ungkap Galih Tri Widodo, petugas jaga tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Galih langsung memeriksa bakso tersebut.

Keanehan pun muncul. Sebab, selain dibungkus plastik, dua bungkus bakso itu juga dilapisi koran dibagian luarnya. Petugas pun memeriksa dengan memencet bakso dan tahu didalam plastik. Tak dinyana, muncul dua sedotan misterius.

Galih dan petugas jaga lain, Sadianarto dan Andi, langsung membuka bakso tersebut. Benar saja, benda mencurigakan itu langsung diamankan polisi. Pemulangan seluruh tahanan ke lapas terpaksa ditunda. Mereka diperiksa satu persatu.

Setelah dinyatakan steril, sekitar pukul 20.00 seluruh tahanan langsung dipulangkan. Sementara itu, dibutuhkan waktu sejam untuk mengamankan Shinta. Dia diamankan di rumahnya setelah petugas jaga tahanan berkoordinasi dengan satnarkoba. (radar)