Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyelundup Bakso Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Shinta Purnamasari menunjukan dua barang bukti sabu-sabu di Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Shinta Purnama Sari tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Perempuan berusia 30 tahun itu terlihat berlinang air mata ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya enam tahun penjara plus denda Rp 800 juta.

Wanita yang tinggal di Perum Sobo Indah Permai, Kecamatan Sobo itu pantas sedih lantaran tuntutan yang dibacakan JPU terasa berat. Shinta dituntut enam tahun lantaran kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,42 gram di ruang tahanan PN Banyuwangi, 6 Februari 2017 lalu.

Untuk mengelabuhi petugas jaga, sabu-sabu dimasukkan dalam bakso. Sedianya pentol bakso berisi sabu itu hendak dikirim ke suaminya, Samsul Rohim, yang sedang menjalani sidang di PN Banyuwangi.

Beruntung, petugas jaga bisa mengendus bakso berisi sabu tersebut. Siang itu juga, Shinta langsung diamankan. Dalam sidang kemarin, Shinta dijerat dengan pasal 115 ayat 1 KUHAP. Penuntut umum, I.G Putu Rahardyaksa, menilai hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta itu pantas untuk terdakwa Shinta.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan generasi muda. Terdakwa juga melanggar larangan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba,” tegas Putu Rahardyaksa usai persidangan kemarin.

Makanya, tuntutan JPU itu dianggap sudah sesuai pasal 115 KUHAP ayat 1 tentang narkotika. JPU menilai, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. “Inilah hal yang bisa meringankan terdakwa,” kata Aksa, panggilan akrabnya.

Setelah tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim, I.G.A Akhiryani meminta terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Siti Nurhayati. Terdakwa Shinta Purnama Sari akhirnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atau menanggapi tuntutan JPU.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mereka adalah Sadianarto dan Endru petugas dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sidang dipimpin I.G.A Akhiryani didampingi oleh dua hakim anggota, Rony Suata dan Rizal Taufani.

“Saya menghadirkan saksi untuk memberi keterangan saat kejadian itu terjadi,” ujar Aksa. Seperti diketahui, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di dalam sebuah sedotan. Kemudian, gulungan plastik tersebut dimasukkan ke dalam tahu yang dikemas bersama bungkusan bakso.

Seseorang yang diduga sebagai pelakunya diamankan. Sabu-sabu dua paket seberat 1,42 itu gram diamankan sebagai barang bukti. Rencananya, serbuk haram tersebut dikirim untuk suaminya, Samsul Rohim, yang kini tinggal di Lapas Banyuwangi. (radar)