Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Penyu Kasus Jangkar Dilepasliarkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penyu-hijau-barang-bukti-kasus-perdagangan-ilegal-satwa-di-pelabuhan-jangkar-akhirnya-dilepasliarkan-di-pantai-meneng-desa-ketapang-sore-kemarin

KALIPURO – Kondisi dua ekor penyu hijau barang bukti kasus perdagangan satwa di Pelabuhan Jangkar semakin membaik. Satwa  barang bukti yang diamankan BKSDA Banyuwangi yang diamankan 7 September lalu itu akhirnya dilepasliarkan di belakang farm milik Banyuwangi  Sea Turtle Foundation (BSTF) di Pantai Meneng, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, sore kemarin (26/9).

Pelepasliaran dua ekor penyu dewasa itu disaksikan Pembina  BSTF Wiyanto Haditanojo, drh. Aditya dari Fakultas Kedokteran Hewan Unair Banyuwangi, serta Kepala BBKSDA III Jatim Kantor  Seksi Banyuwangi, Sumpena. Hadir pula menyaksikan pelepasliaran penyu itu perwakilan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar yang wilayah kerjanya mencakup pesisir  Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Perwakilan kantor Kanatina Perikanan juga hadir dalam acara tersebut. Tampak pula penyidik yang menangani kasus perdagangan satwa di Pelabuhan Jangkar. Sebelumnya, BKSDA sempat menitipkan penyu tersebut kepada BSTF. Kondisi ekor penyu hijau itu sangat memprihatinkan saat  dititipkan.

Setelah 20 hari menjalani perawatan intensif dengan  dukungan dokter hewan dari FKH  Unair Banyuwangi, kondisi penyu   berangsur membaik. Penyu tersebut dianalisis mengalami stres dan beberapa luka di kulit. Menurut drh. Aditya, penyu tersebut sudah bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

“Meskipun kondisi luka di tubuh penyu belum sembuh total, namun penyu tersebut sudah bisa dilepasliarkan dengan aman. Dengan pelepasliaran ini, penyu tersebut akan terhindar dari  stress. Hal ini akan meningkatkan sistem imun pada penyu. Sehingga luka-luka tersebut akan lebih cepat sembuh,” ujar dosen FKH  Unair Banyuwangi itu.

Kepala BBKSDA III Kantor Seksi  Banyuwangi, Sumpena menambahkan, kasus perdagangan ilegal  yang terungkap di Pelabuhan  Jangkar, Situbondo itu terus diproses. Penyu itu dijual dari  kawasan kepulauan dan dikirimkan ke Jawa melalui Pelabuhan  Jangkar.

Tersangka meotong dan mengambil daging beberapa  ekor penyu. Sedangkan dua ekor penyu yang masih hidup akhirnya dievakuasi dan dititipkan kepada BSTF.

“Kasus ini akan terus diproses di BBKSDA Jatim di Surabaya. Meskipun dua penyu ini kami  temukan di Situbondo, kami  sengaja mengirimkan dua penyu tersebut ke Banyuwangi. Karena  di Situbondo belum ada lembaga   khusus yang menangani penyu.  Jadi kami titipkan dua ekor penyu  tersebut ke BSTF untuk menda-   patkan perawatan yang layak sebelum dilepasliarkan,” jelas Sumpena. (radar)