Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perangkat Desa tak Dapat THR

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

TEGALSARI – Saat menjelang Lebaran seperti saat ini, para karyawan dan pegawai seperti TNI, Polri, dan PNS sering mendapat gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR). Tapi, itu tidak berlaku bagi para pegawai non PNS di kantor Pemerintah Desa.

Sampai saat ini, aturan yang dapat dibuat sandaran untuk THR itu tidak ada. Sehingga, mereka yang hampir setiap hari memberi pelayanan pada masyarakat, tidak pernah mendapat THR.

“Kami tidak pernah dapat gaji ke-l3 atau THR, aturannya memang tidak ada,” cetus Erji Eliyislamanto, salah satu pegawai di Kantor Desa Tegalsari. Erji menyadari tidak dapat THR itu memang tidak ada payung huiatm yang mengatur. Tapi, jika ke depan ada payung hukum hingga para staf desa mendapat gaji ke-13, tentu cukup membantu kehidupannya.

“Dana di desa itu sekian persen untuk pemberdayaan sekian persen untuk pemerintahan. Kalau dianggarkan ya tidak boleh,” jelasnya. Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban umum Kecamatan Tegalsari, Bintang RB Putra, menjelaskan saat ini aturan gaji ke-13 untuk perangkat desa memang belum ada. Dalam PP nomor 23 dan nomor 25 tahun 2017, juga tidak disebutkan adanya THR untuk pegawai desa.

“Sejak dulu memang tidak ada untuk mereka (pegawai desa),” jelasnya. Jika kebijakan itu bisa diperbaiki, terang dia, setidaknya para perangkat desa mulai dari staf yang ada di kantor desa hingga para kepala dusun, bisa semakin semangat dalam mengabdi.

“Jumlah mereka memang cukup banyak, anggaran juga tinggi,” cetusnya. Sekretaris Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Fendik Aditya, mengatakan selama ini nasib perangkat desa terkait THR, memang luput dari perhatian publik.

“Secara prinsip, kami mendukung pegawai desa dapat THR secara wajar dari sumber dana seperti DD, ADD, atau PAD,” katanya. Menurut Fendik, Asosiasi BPD tengah mengkaji untuk memberikan usulan agar mekanisme ini bisa dilakukan.

“Asosiasi BPD dan desa bertemu, mengkaji dan melayangkan surat ke bupati, agar tahun depan bisa dianggarkan,” katanya. (radar)