Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Perda PBB Mulai Berlaku

SEPAKAT: Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Adil Achmadiyono menandatangani nota pengesahan Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SEPAKAT: Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Adil Achmadiyono menandatangani nota pengesahan Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan kemarin.

BANYUWANGI – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi diprediksi akan meningkat signifikan. Sebab sejak kemarin (11/6), Peraturan Daerah (Perda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diberlakukan di wilayah Bumi Blambangan. Dengan demikian, dari potensi pendapatan PBB sebesar Rp 20 miliar lebih, sebanyak 60 persen akan langsung masuk ke kas daerah.

Perda PBB-P2 berlaku setelah seluruh anggota DPRD menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. “Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya,” ujar ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto. Dikonfirmasi usai mengikuti paripurna kemarin, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengesahan Perda PBB-P2 akan mendorong peningkatan pendapatan daerah.

“Pendapatan PBB di Banyuwangi mencapai 20,64 miliar. Sebanyak 60 persen di antaranya akan menjadi hak daerah. Di tahun yang akan datang, seratus persen pendapatan PBB jadi hak daerah,” jelasnya. Bupati Anas berharap, perda tersebut segera bisa dioperasikan dengan baik. Pemkab membutuhkan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk penyediaan software terkait PBB tersebut. Tidak hanya itu, secara bertahap pemkab akan menyediakan sumber daya manusia (SDM) pelaksana Perda PBB- P2. “Kebutuhan SDM akan kami sediakan bertahap sehingga ke depan pendapatan daerah bisa naik,” pungkasnya.(radar)