Dua Warga Kopenbaya Simpan 1.140 Treks
KALIPURO – Peredaran obat-obatan daftar G semakin meluas. Tidak hanya di kota, peredaran pil koplo kini merambah ke pedesaan. Kemarin (22/3), dua warga Dusun Kopenbaya, Desa Kelir, Kalipuro dicokok polisi karena kedapatan menyimpan pil koplo jenis treks.
Barang bukti yang disita cukup banyak, yakni 1.140 butir pil treks yang dibungkus sebuah kresek di dalam tasnya. Kedua tersangka adalah Mustakim, 25 dan Hermansyah, 31. Mereka satu tetangga yang bertempat tinggal di Jalan Mahoni, Dusun Kopenbaya, Desa Kelir, Kalipuro.
Tidak hanya ribuan pil treks, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit HP dari tangan Hermansyah dan uang senilai Rp 250 ribu. Dari tangan Mustaqim, polisi juga mengamankan satu unit HP dan uang tunai senilai Rp 55 ribu. Diduga HP tersebut sering dugunakan pelaku bertransaksi dengan pelanggannya.
”Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Banyuwangi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Agung Setya Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka pengedar pil treks tersebut mengaku mendapatkan pil yang bikin teler itu dari seseorang yang berasal dari Kecamatan Glenmore.
Sementara untuk transaksinya, selalu dilakukan kedua tersangka dengan pemasok di sekitar Terminal Genteng. Sangat mungkin jika obat sediaan farmasi tersebut dipasok dari wilayah Glenmore. Beberapa kasus yang telah ditangani polisi juga mengungkap keterlibatan beberapa orang asal Gelenmore yang memang berdekatan dengan Jember.
”Kita masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, utamnya pemasok barang kepada dua tersangka yang sudah kami tangkap ini,” pungkasnya. (radar)