Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi Digelar Secara Online

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Suaraindonesia.co.id

BANYUWANGI – Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar persidangan secara online melalui video conference. Hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dilansir dari Suaraindonesia.co.id, dengan sistem sidang online ini para pihak yakni Majelis Hakim, Jaksa, terdakwa dan Penasehat hukum tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri.

Dimana Majelis Hakim tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Jaksa Penuntut Umum berada dikantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sedangkan terdakwa menjalani persidangan dari dalam Lapas kelas IIA Banyuwangi.

“Sidang perkara pidana online sudah mulai Selasa kemarin,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Saiful Arif, Kamis (2/4/2020) kemarin.

Meskipun dilakukan secara online, persidangan berjalan cukup lancar. Secara keseluruhan proses persidangan sama dengan sidang biasanya.

“Hanya saja posisi masing-masing pihak berada di tempat yang berbeda. Saat persidangan para pihak terhubung melalui layar video.,” kata Saiful Arif.

Saiful Arif menambahkan, ke depan tidak hanya perkara pidana yang dilakukan sidang secara online. Untuk perkara tindak pidana ringan (tipiring) juga akan dilakukan dengan metode yang sama.

“Selanjutnya juga direncanakan tindak pidana ringan lewat sistem online. Masih menunggu kerja sama dengan Pak Kapolresta,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achyar menyatakan sidang online ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan sistem ini tahanan tidak perlu lagi keluar dari Lapas Banyuwangi.

“Tahanan tidak perlu keluar Lapas, tidak perlu lagi dikawal sama Kejaksaan sama Kepolisian untuk dibawa ke Pengadilan. Jadi tetap ada di sini di lingkungan Lapas,” ujarnya.

Sejauh ini, menurutnya tidak ada kendala dalam pelaksanaan sidang online. Seluruh pihak bisa kontak langsung dengan menggunakan teknologi.