Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pertanyakan Sertifikat Rumah, Warga Lurug BTN Cabang Banyuwangi

Warga Perum Garuda Regency mendatangi BTN untuk meminta kejelasan status hak kepemilikan tanah dan rumah mereka
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Warga Perum Garuda Regency mendatangi BTN untuk meminta kejelasan status hak kepemilikan tanah dan rumah mereka.

BANYUWANGI – Sepuluh warga perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) di Jalan Brawijaya, Banyuwangi, kemarin (6/12).

Kedatangan warga yang didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Universitas 17 Agustus  (Untag) 1945 Banyuwangi itu dalam rangka untuk menanyakan kejelasan status hak kepemilikan tanah dan rumah mereka yang berada di bank tersebut.

Pasalnya, sertifikat hak milik (SHM) tanah perumahan yang sudah mereka tempati pindah tangan ke pihak lain. Sri Astutik, salah seorang warga mengatakan, pihaknya mengetahui jika sertifikat rumahnya telah berpindah tangan setelah dia mencoba menanyakan pada pihak developer atau pengembang.

”Kan setahun setelah mengangsur boleh menanyakan sertifikat untuk diproses balik nama,” katanya.

Saat menanyakan itulah, salah satu karyawan pihak developer Garuda Regency mengatakan jika sertifikat rumahnya telah digadaikan sebesar Rp 50 juta oleh pihak pengembang di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Mendapat jawaban itu, dia mulai resah dan mencoba menanyakan pada pihak BTN. Dari pihak BTN, dia juga kurang mendapatkan kejelasan informasi. Padahal, dia sudah tiga tahun menempati perumahan tersebut. ”Saya beli dua kavling. Satu kavling itu digadaikan Rp 50 juta,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Linda Bayu Ningrum, 39. Dia mengetahui jika sertifikat rumahnya telah dijadikan agunan saat dia ingin melakukan pelunasan dan meminta sertifikat. Sayangnya, pihak BTN justru mengaku jika sertifikat atas namanya tersebut tidak ada di BTN.

”Saya waktu itu memang mau melunasi, tapi berhubung BTN mengaku jika sertifikat saya tidak berada di BTN, saya akhirnya ke notaris sebagai legal standing BTN. Dari situ saya tahu jika sertifikatnya tidak ada di tangan notaris dan sudah berpindah tangan,” jelasnya.

Karena merasa sertifikat rumahnya dalam posisi tidak aman, dia juga mencoba kembali mengonfirmasi BTN untuk langkah selanjutnya. ”Tuntutan kami ingin segera sertifikat kami ini diproses dan dibalik nama atas nama kami baik waktu pelunasan atau tidak,” jelasnya.

Pendamping warga dari LBH Untag 1945 Banyuwangi Teguh Dwi Prasetyo menjelaskan, proses persoalan warga Perum Garuda Regency tersebut sudah terjadi sekitar setahun lalu. Usai menerima pengaduan warga pada awal tahun 2017 lalu, pihaknya melakukan kroscek lapangan dan investigasi.

Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan beberapa sertifikat atas nama warga tersebut sudah masuk di BPR dan perorangan. ”Kita hari ini (kemarin) melakukan dialog dengan pihak BTN, kami meminta untuk diberikan jaminan secara tertulis berupa surat pernyataan. Isi surat pernyataan tersebut pihak BTN menjamin sepenuhnya sertifikat ketika debitor melakukan pelunasan. Namun sayangnya, surat pernyataan tidak dikeluarkan oleh BTN dengan alasan karena standar operasional prosedur (SOP ),” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum BTN pusat yang ditugaskan penyelesaian perkara di Banyuwangi, Prijono mengatakan, usai berdialog dengan warga sudah menemukan solusi dengan rasa kekeluargaan.

Awalnya, BTN dikira tidak melakukan action secara hukum. Padahal BTN sudah melakukan langkah. Salah satunya dengan melapor ke kepolisian atas kasus tersebut. Hanya saja masih memerlukan waktu penyelidikan, mengenai keberadaan sertifikat. ”Alhamdulillah, keberadaan sertifikat warga sudah berada di tangan kepolisian,” jelasnya.

Sejak dilaporkan ke polisi, saat ini prosesnya sudah dalam tahap pemeriksaan akhir dengan terlapor berinisial S, yang merupakan salah seorang notaris PPAT di Banyuwangi.

”Seharusnya setelah proses pemecahan selesai dari notaris dikembalikan lagi ke BTN bukan ke developer. Apalagi tanpa sepengetahuan BTN. Akibatnya bisa disalahgunakan untuk di transaksi dalam bentuk lain. Posisi kami BTN juga sebagai korban,” tandasnya. (radar)