Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pertengahan Maret 2020, Tarif Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk Naik 14,61 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk naik sebesar 14,61 persen.

Dilansir dari Detikcom, hal ini diketahui setelah adanya sosialisasi dan rapat kordinasi stakeholder pelabuhan bersama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan, Budi Setiady.

Kenaikan tarif itu berdasar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 66 tahun 2019 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan.

“Ini sebagai keputusan terakhir, tinggal persetujuan dari Menteri Perhubungan mengenai kepastian prosentasenya,” kata Budi Setiady, Jumat (6/3/2020) kemarin.

Kenaikan tarif itu, kata Budi, sebesar 14,61 persen. Kenaikan pun bervariasi mulai dari tarif penumpang hingga kendaraan barang.

Direncanakan, lanjut Budi, kenaikan tarif penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk ini mulai diberlakukan pada pertengahan Maret 2020 mendatang.

“Nanti pertengahan Maret. Secara umum kenaikan 14,61 persen itu bervariasi. Ada yang untuk penumpang dan ada pula yang untuk kendaraan barang,” ujarnya.

Dia beralasan, selama 3 tahun ini tarif penyeberangan di seluruh pelabuhan tidak mengalami kenaikan, termasuk lintas Ketapang-Gilimanuk. Sehingga dengan penyesuaian tarif ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan keselamatan yang diberikan oleh ASDP selaku pengelola dermaga termasuk kapal.

“Juga para operator kapal, untuk meningkatkan pelayanan di kapalnya dalam industri penyeberangan ini,” tutur Budi.

“Kami sudah mengeluarkan Standart Pelayanan Minimum (SPM) untuk armada kapal, utamanya terkait kecepatan kapal dan sebagainya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiady juga menyatakan bahwa mulai 1 Mei 2020 sudah tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over loading yang diseberangkan di lintas penyeberangan.

“Jika masih ditemui adanya kendaraan yang melanggar, maka petugas di lapangan diperintahkan untuk melakukan normalisasi dengan memotong barang yang di angkut oleh kendaraan yang bersangkutan,” pungkasnya..