Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Perusahaan Pengirim Triyanto Sudah Tutup

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

WONGSOREJO  – Keluarga Triyanto Basuki dan Lugiyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang disiksa di Arab Saudi, kesulitan melacak perusahaan yang mengirimkan mereka. Pihak keluarga bermaksud meminta perusahaan pengerah TKI itu segera memulangkan pasangan suami istri tersebut.

H. Rusdi, adik ipar Triyanto mengatakan, pihak keluarga di Wongsorejo sulit mencari nama dan alamat jelas perusahaan jasa pengerah TKI yang memberangkatkan kakaknya. Menurut Rusdi, perusahaan pengerah TKI itu berkantor di Jakarta. Namun, alamat perusahaan tersebut tidak diketahui dengan jelas.

Pihak keluarga mendapat informasi bahwa perusahaan yang memberangkatkan Triyanto dan Lugiyati sudah tutup. Perusahaan itu dikabarkan tidak bisa beroperasi karena izin operasionalnya dicabut pemerintah. “Kabar sementara yang saya peroleh, pemiliknya sudah meninggal dunia,” ujar Rusdi.

Lantaran sulit melacak perusahaan yang mengirimkan Triyanto dan Lugiyati, pihak keluarga berusaha meminta bantuan persatuan TKI di Arab Saudi untuk memberikan pertolongan. Keluarga berharap, Triyanto dan Lugiyati segera dipulangkan ke Indonesia sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Jika terlalu lama mendapat penyiksaan, keluarga khawatir Triyanto dan Lugiyati melakukan perlawanan sehingga timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

Kabar terakhir yang diperoleh keluarga, persatuan TKI di Arab Saudi tengah berusaha memulangkan keduanya. Keluarga berharap, persatuan TKI berhasil memulangkan Triyanto dan Lugiyati ke Indonesia dengan selamat. Untuk diketahui, pasutri Triyanto dan Lugiyati, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, disiksa majikannya di Arab Saudi. Pasutri tersebut bekerja sebagai sopir dan pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Beberapa bulan ini kabarnya Lugiyati mengalami penyiksaan dari majikan. Anehnya, penyiksaan itu dilakukan tanpa diketahui apa kesalahannya. Perlakuan kasar yang dialami Triyanto tidak seberapa, tapi yang dialami istrinya sangat menyakitkan.

Triyanto berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2010 dengan masa kontrak dua tahun. Seharusnya, dia sudah kembali ke Tanah Air pada 1 Januari 2012 lalu. Tapi, Triyanto dan Lugiyati tidak bisa pulang karena tidak diizinkan majikan. Alasannya, mereka masih memiliki utang.

Lantaran tidak bisa pulang, Triyanto dan Lugiyati terpaksa tetap tinggal bersama majikannya. Sesuai perhitungan majikan, kontrak kerja Triyanto dan Lugiyati baru berakhir 13 April 2012. “Kakak saya sudah bekerja di Arab Saudi selama 27 bulan, padahal kontraknya hanya 24 bulan,” beber Rusdi.

Dalam pembicaraan telepon itu, ungkap Rusdi, Triyanto mengungkapkan bahwa selama bekerja 27 bulan hanya mendapat gaji selama 21 bulan. Yang enam bulan tidak mendapat gaji. Dalih majikan, karena Triyanto memiliki utang. (radar)