Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pesta Sabu di Bulan Ramadan, Dua Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Asyik pesta narkoba jenis sabu, dua orang kuli bangunan ditangkap aparat kepolisian di dalam salah satu rumah yang di sewanya, di kawasan Perumahan Bunga Residence Blok G nomor 8 Kelurahan Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Mereka diketahui bernama Bedi Rohman (28) dan Mohammad Rohim (24), keduanya warga Lingkungan Langsepan RT 01 RW 02 Kelurahan Kranjingan Sumbersari Kabupaten Jember.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat, terkait dugaan adanya penghuni rumah kontrakan yang sering pesta narkoba di bulan Ramadhan.

“Setelah di lakukan penyelidikan, rupanya informasi itu bukan isapan jempol belaka hingga Satuan Reskoba berhasil menangkap kedua tersangka,” tutur Kasat Narkoba.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan ini berhasil di amankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram. Dengan rincian, 2 paket masing masing seberat 0,51 gram dan 1 paket seberat 0,49 gram. Serta 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam bernopol P 4236 QK.

Selama ini, mereka bekerja sebagai kuli bangunan dan menyewa rumah tersebut untuk tempat menginap yang rupanya juga di manfaatkan sebagai lokasi mengkonsumsi narkoba.

“Dihadapan petugas, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedarnya yang berdomisili di Banyuwangi,” ungkap Kasat Narkoba.

Oleh karena itulah, kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap para pelakunya.

Kasat Narkoba mengaku, sekecil apapun laporan masyarakat dinilai sangat bermanfaat bagi kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Kami berharap, masyarakat terus melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapati adanya dugaan peredaran narkoba di daerahnya,” pungkas Kasat Narkoba.

Kini, kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.