Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Petani Bongkoran Demo di Kecamatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Klaim Tanah HGU Kapuk Miliknya

WONGSOREJO – Petani dari Lingkungan Bongkoran, Dusun Karangrejo Selatan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, berunjuk rasa di kantor Kecamatan Wongsorejo kemarin. Para pendemo menuntut pemerintah agar memperhatikan nasib petani Bongkoran terkait sengketa lahan yang mereka tempati sekarang.

Demo yang diikuti sekitar 100 orang itu berlangsung singkat. Massa datang diangkut truk dan naik sepeda motor. Begitu sampai di kantor Kecamatan Wongsorejo, pendemo berorasi sembari mengacungkan poster. “Ini tanah leluhur kami. Ini tanah adat kami. Kami tak mau pindah,’’ teriak pendemo.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan pendemo. Antara lain, mereka minta pemerintah agar segera mengukur kembali tanah yang mereka tempati. Kedua, pendemo tidak mau pindah karena mengklaim tanah yang mereka tempati adalah miliknya. Nenek moyang mereka lama tinggal di situ dan dianggap yang
membabat alas.

“Ini tanah leluhur kami. Berpuluh-puluh tahun kami tinggal di sini,’’ kata Yateno, koordinator pendemo. Demo kemarin berlangsung damai. Meski begitu, puluhan personel dari Polres Banyuwangi diterjunkan untuk mengamankan unjuk rasa tersebut. Kades Wongsorejo dan camat Wongsorejo sempat menemui pendemo. Keduanya merespons tuntutan pendemo. Mereka berjanji akan menampung aspirasi petani Bongkoran tersebut.

Ternyata warga kurang puas dengan jawaban kedua pejabat tersebut. Siang itu juga delapan perwakilan petani Bongkoran langsung menuju Polres Banyuwangi untuk berdialog dengan Kapolres AKBP Nanang Masbudi. Dalam pertemuan tersebut, petani ngotot tidak mau meninggalkan lokasi yang mereka tempati. “Petani sudah diberi opsi, tapi tetap menolak,’’ ujar sumber koran ini di polres. Dialog pun buntu. Perwakilan petani akhirnya pulang ke Wongsorejo.

Informasi yang diperoleh koran ini menyebutkan, saat iniada sekitar 400 orang yang tinggal di Bongkoran. Mereka terdiri atas 63 kepala keluarga (KK). Sudah bertahun-tahun mereka tinggal dan bercocok tanam di tanah milik negara tersebut. Luas yang diklaim petani sekitar 400 hektare. Lahan tersebut meliputi lahan tempat tinggal dan lahan pertanian.

Sejak tahun 1998 lahan yang ditempati petani itu menjadi hak guna usaha (HGU) PT. Wongsorejo untuk ditanami kapuk. Tahun 2012 ini HGU itu habis dan kabarnya bakal diperpanjang. Rupanya warga tidak mau memahami bahwa tanah yang mereka tempati hingga sekarang ini adalah tanah negara. Mereka ngotot tanah tersebut milik nenek moyangnya, bahkan dianggap tanah adat.

Sepekan lalu Kapolres Nanang Masbudi sudah mengumpulkan semua pihak yang terkait tanah tersebut. Semua lini diundang, termasuk pengelola HGU, BPN, dan DPRD. Pihak petani juga diundang. Sayang, hingga pertemuan usai, perwakilan petani tidak menampakkan batang hidung dengan alasan undangannya mendadak. “Kita tidak datang karena waktunya mepet,” kata Yateno yang juga anak pembabat alas Bongkoran.

Apa saja hasil pertemuan itu? Informasi dari Polres Banyuwangi menyebutkan, semua yang hadir sepakat memberikan opsi terbaik kepada petani Bongkoran, yakni memberi lahan seluas 50 hektare untuk petani Bongkoran. Opsi itu sudah disetujui DPRD dan peserta pertemuan.

Rupanya opsi itu ditolak mentah-mentah oleh para petani. “Memang kita tawarkan agar petani Bongkoran diberi 50 hektare. Opsi itu sudah disetujui pengelola HGU, yakni PT. Wongsorejo,” ujar salah seorang anggota DPRD dari Partai Demokrat yang ikut dalam pertemuan itu. (radar)