Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Petani Minta Denda Pencuri Janur Dinaikkan Rp 100 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aksi maling janur di Desa Tambong Kecamatan Kabat Banyuwangi saat terkangkap basah warga.

BANYUWANGI – Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1973 tentang perlindungan tanaman kelapa mendapat dukungan kalangan petani dan pedagang kelapa. Para petani mendesak panitia khusus (pansus) DPRD mengebut pembahasan rancangan produk hukum tertinggi daerah agar kerusakan kelapa tidak berlanjut.

Selain itu, para petani dan pedagang kelapa juga mendesak pemberian sanksi lebih berat kepada para pencuri janur. Itu penting dilakukan untuk melindungi tanaman kelapa menyusul maraknya pencurian  janur di Bumi Blambangan sejak  beberapa tahun terakhir.

Seperti diutarakan salah satu  petani kelapa asal Kecamatan Kabat, Sodiqin. Dia mengaku selama ini dirinya sudah mengetahui bahwa Banyuwangi memiliki perda tentang perlindungan   tanaman kelapa.

“Tetapi sanksi yang diatur di perda tersebut terlalu ringan. Maka kami berharap dalam perda yang baru nanti, sanksi yang diterapkan kepada para pencuri janur bisa diperberat,” ujarnya usai mengikuti  rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pansus DPRD Senin lalu (24/7).

Menurut Sodiqin, para petani kelapa merasa dilematis terhadap maraknya pencurian dan penjualan janur. Di satu sisi, pedagang janur kerap mengiming-imingi petani dengan harga jual  yang relatif mahal.

Pedagang  janur biasanya mengiming-imingi petani saat para petani sangat  membutuhkan uang, seperti menjelang Idul Fitri atau memasuki tahun ajaran baru. “Selanjutnya, tanaman kelapa  dikontrak oleh pedagang janur  tersebut selama setahun atau  lebih. Jika janurnya terus menerus  diambil, pohon kelapa tidak  berbuah sama sekali,” paparnya.

Di sisi yang lain, imbuh Sodiqin, petani yang tidak berkenan menjual janur kelapa kadang malah mengalami nasib lebih buruk. Sebab, tidak jarang mereka menjadi korban pencurian janur.

“Karena itu, untuk memberikan efek jera, kami meminta sanksi kepada pencuri janur diperberat,  kalau bisa minimal kurungan  selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Perlindungan Tanaman Kelapa, Siti Mafrochatin Ni’mah, mengatakan para petani mendukung revisi perda tanaman kelapa. “Bahkan para petani dan pedagang kelapa meminta dilibatkan dalam pembahasan raperda ini,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ni’mah menambahkan, selain petani dan pedagang kelapa, pansus juga akan melibatkan pihak kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pembahasan raperda tersebut. “Dengan demikian, ada komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan perda, sehingga  setelah disahkan, perda ini tidak  mandul,” pungkasnya. (radar)