Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Petani Tolak Perpanjangan HGU

AKSI: Petani asal Wongsorejo didampingi aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi di depan gerbang belakang gedung DPRD Banyuwangi siang kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
AKSI: Petani asal Wongsorejo didampingi aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi di depan gerbang belakang gedung DPRD Banyuwangi siang kemarin.

BANYUWANGI – Puluhan warga yang tergabung dalam Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB) menggelar demonstrasi di kantor DPRD kemarin (19/11). Mereka menuntut pembatalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Wongsorejo. Menurut mereka, perusahaan tersebut mencaplok tanah bongkoran yang seharusnya menjadi hak milik mereka.

Awalnya, para pendemo berorasi dan menggelar spanduk di depan pintu gerbang DPRD Banyuwangi. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, warga yang mengklaim sebagai ahli waris ratusan hektare (ha) tanah yang saat ini menjadi bagian HGU PT Wongsorejo itu terus meneriakkan kalimat agar tanah tersebut segera dikembalikan. “Kami ingin wakil-wakil kami di DPRD membantu kami.

Tepati janji kalian saat kampanye. Perjuangkan nasib rakyat kecil seperti kami ini,” pinta seorang orator Akhirnya 20 perwakilan warga diperkenankan masuk ke ruang rapat khusus DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Perwakilan pendemo ditemui dua wakil ketua DPRD, yakni Ruliyono dan Adil Achmadiono. Unsur pimpinan dan sejumlah anggota Komisi I DPRD juga hadir untuk mendengar keluh-kesah perwakilan para demonstran.

Di hadapan sejumlah wakil rakyat, seorang perwakilan demonstran membacakan sejumlah tuntutan warga yang tergabung dalam OPWB, di antaranya batalkan perpanjangan HGU PT Wong sorejo, jadikan hak milik lahan garapan warga seluas 220 hektare, dan usut tuntas kasus penganiayaan dan kekerasan aparat dalam sengketa lahan bongkoran. Tuntutan lain, warga menginginkan jaminan keamanan dalam hidup, usut tuntas pemalsuan cap jempol warga dalam proses sertifikasi HGU PT Wongsorejo.

Busairi, salah satu perwakilan warga mengatakan, nenek moyang mereka telah membabat hutan di Desa/Kecamatan Wong sorejo seluas sekitar 603 hektare puluhan tahun silam. Bertahun-tahun tanah tersebut dikelola dan ditanami jagung serta palawija. Pada perkembangan selanjutnya, ada seorang yang meminta cap jempol warga dengan alasan untuk membuat SPPT. “Ternyata lahan nenek moyang kami itu ditanami randu dan sekarang menjadi bagian HGU PT Wongsorejo,” ujarnya.

Warga menuntut PT Wongsorejo mengembalikan lahan se luas 220 hektare kepada warga, lantaran saat ini pewaris lahan yang dikenal dengan lahan bongkoran tersebut berjumlah 220-an kepala keluarga (KK). “Kami akan terus berjuang demi mendapatkan sertifikat tanah itu,” kata dia. Sementara itu, Ruliyono, mengatakan bahwa DPRD telah berupaya menjembatani warga untuk bernegosiasi dengan PT Wongsorejo. Beberapa waktu lalu Komisi I DPRD, perwakilan PT Wongsorejo, aparat kepolisian, dan perwakilan warga, sudah bertemu dan membahas masalah tersebut.

Sudah ada iktikad baik PT Wongsorejo, yaitu melepaskan 63 hektare lahan kepada warga,” terangnya. Mendengar pernyataan Ruliyono, perwakilan pendemo dengan tegas menolak jika lahan yang “dikembalikan” ke pada mereka hanya 63 ha. Para demonstran bersikukuh menuntut PT Wongsorejo mengembalikan lahan seluas 220 ha. “Kan sudah ada iktikad baik PT Wongsorejo, jadi kita tinggal berunding. Jika tidak bisa di mediasi, ya silakan menuntut melalui jalur hukum,” ujar Ruliyono saat dikonfi rmasi usai bertemu wakil demonstran. (radar)