Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pilkades Serentak di Banyuwangi Digelar 8 November 2017

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Banyuwangi dipastikan akan digelar pada 8 November 2017. Kepastian itu diperoleh setelah Bupati Abdullah Azwar Anas menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades serentak.

Asisten Administrasi dan Pemerintahan Choiril Ustadi mengatakan, untuk jadwal Pilkades serentak sudah diteken bupati dan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 November 2017 mendatang.

Penetapan jadwal tanggal itu menyesuaikan amanah Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2015 tentang Pedoman, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta melihat keuangan daerah.

“Semoga saja keputusan 8 November 2017 itu bisa mencukupi pemerintah desa untuk segera menyiapkan seluruh tahap Pilkades,” cetusnya. Ustadi menegaskan, Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di 51 Desa se-Banyuwangi.

Untuk memastikan seluruh tahap pelaksanaan tersebut berjalan dengan lancar, pihaknya juga telah mengundang dan menyosialisasikan seluruh tahap Pilkades pada Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) yang melaksanakan Pilkades tersebut.

Saat ini, lanjut Ustadi jadwal Pilkades di desa sudah memasuki tahap penjaringan pendaftaran panitia pilkades. Penjaringan panitia Pilkades itu dilakukan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di masing- masing desa.

Untuk gelar Pilkades serentak itu, Pemkab Banyuwangi telah menyediakan anggaran dalam APBD tahun 2017 sejumlah Rp 2,8 miliar. Jika anggaran tersebut kurang, maka akan diusulkan kembali dalam APBD perubahan.

Soal anggaran secara teknis, masing desa yang melaksanakan Pilkades besaran dana yang akan diterima berbeda, disesuaikan dengan jumlah hak pilih warga. Mantan Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 9 tahun 2015 tentang Pedoman, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, DPRD, Handoko mengatakan, dalam Perda sepakat atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XII/2015 yang memberikan peluang Calon kepala desa (Cakades) dari luar Desa.

Selain itu, pihaknya bersama eksekutif juga menyepakati beberapa usul muatan lokal di antaranya, adanya uji kompetensi terhadap pendaftar bakal calon Kepala Desa yang lebih dari lima orang.

Pelaksanaan uji tulis tersebut dilakukan oleh pihak akademisi, bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab, dengan harapan benar-benar independent. “Mengenai teknis akan diatur dalam Perbup, bukan pada Perda,” jelas Handoko saat di dihubungi melalui telepon selulemya, kemarin (22/5). (radar)