Karena janji yang diberikan manis, korban akhirnya tergiur. Dia menyerahkan uang Rp 3 juta kepada pelaku, untuk kebutuhan menggarap lahan di Jambewangi. Bukan hanya itu, Ropingi juga meminjamkan motornya kepada Gunawan untuk operasional. “Namun setelah sepuluh hari, janji motor yang dipinjamkan tidak dikembalikan,” kata Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud melalui Kanitreskrim Aiptu Agus Rahmat.
Anehnya, setelah hal itu ditanyakan korban kepada pelaku, ternyata motor Supra X tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Gambiran. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi, dengan menangkap pelaku di rumahnya. “Ketika kita periksa, ternyata motornya memang digadaikan kepada orang lain. Sedangkan uang Rp 3 juta habis untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Gambiran. (radar)