Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PNS dan DPRD Dapat THR

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dibayarkan Mulai Hari Ini

BANYUWANGI – Setelah sekitar 10 tahun lebih tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bupati, wakil bupati dan anggota DPRD ditiadakan, mulai tahun ini diadakan kembali.

Hari ini (20/6), pundi-pundi THR abdi Negara dan wakil rakyat itu dibayarkan melalui rekening masing-masing. THR PNS dan anggota DPRD diambilkan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Lalu berapa nilainya? nilai THR yang diberikan sama dengan satu kali gaji yang diterima PNS dan anggota DPRD setiap bulan. Dalam APBD 2017, anggaran gaji PNS tidak hanya disediakan untuk 12 bulan saja namun disediakan untuk 14 bulan.

Gaji ke 13 dicairkan pada saat awal tahun ajaran baru, sedangkan untuk gaji ke 14 dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam APBD 2017, belanja pegawai disediakan anggaran sekitar Rp 1,059 triliun.

Dari total anggaran belanja pegawai itu sekitar Rp 746 miliar lebih digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai. Rinciannya, anggaran gaji pokok PNS dan uang representasi Rp 571 miliar, tunjangan keluarga Rp 55 miliar, tunjangan jabatan 9,714 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP-KAD), Samsudin, membenarkan pembayaran THR bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi. “Kami sudah melayangkan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pencairan THR bakal dilakukan 20 Juni,” ujarnya kemarin (19/6).

Samsudin menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017, para PNS akan mendapat THR sebesar gaji pokok yang mereka terima pada Juni 2017. Dana untuk pembayaran THR bagi kalangan PNS Pemkab Banyuwangi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2017.

Menurut Samsudin, proses pencairan THR sama persis dengan proses pencairan gaji bulanan PNS. Masing-masing SKPD atau bendahara gaji SKPD mengajukan permohonan pembayaran THR kepada BPKAD. Selanjutnya. BPKAD akan meneliti besaran nominal THR yang akan dibayarkan.

“Proses pencairannya sama persis dengan pencairan gaji bulanan,” kata dia. THR tidak hanya diberikan kepada kalangan PNS. Sesuai PP Nomor 25 Tahun 2017, THR juga diberikan kepada bupati, wakil bupati, serta para anggota DPRD.

Sementara itu,  mengacu surat edaran BPKAD Banyuwangi, selain THR alias gaji ke-14, dalam waktu dekat para PNS juga bakal menerima gaji ke-13 pada 10 Juli mendatang. Gaji ke-13 diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban para aparatur sipil negara (ASN) menjelang tahun ajaran baru sekolah. (radar)