Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

PNS Kabupaten Banyuwangi Terima Gaji ke-14

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Banyuwangi sudah merealisasikan gaji ke-14 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah kerja kabupaten tersebut, Selasa (5/6/2018) kemarin.

Sesuai instruksi pemerintah pusat, gaji ke-14 yang diterima PNS Banyuwangi meliputi komponen gaji pokok plus tunjangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat mengatakan, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji PNS, sebenarnya tidak ada istilah THR (Tunjangan Hari Raya), melainkan gaji ke-14.

“Untuk Banyuwangi pembayaran gaji ke-14 sudah terealisasi. Lancar dan normatif,” ujarnya kepada wartawan.

Djajat mengungkapkan, dana untuk pembayaran gaji ke-14 sendiri sudah dianggarkan sebelumnya. Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Samsudin.

Menurut Samsudin, pembayaran gaji ke-14 ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi juga dilaporkan relatif aman. “Kami sudah mengantisipasi. Kami sudah menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai gaji pokok PNS,” tuturnya.

Namun, ada aturan baru yang mengamanatkan gaji ke-14 ASN sebesar gaji pokok plus tunjangan.

“Kami punya cadangan untuk kenaikan gaji dan kenaikan pangkat. Dan itu cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ke-14 ASN Pemkab Banyuwangi, tidak sampai menggeser anggaran pembangunan yang lain. Totalnya sekitar Rp 55 sampai Rp 56 milyar” ujarnya.