Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polemik Pilkades, Kubu Nurweni Ajukan Hearing

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polemik Pilkades Kumendung Bergulir ke DPRD

MUNCAR – Kubu Nurweni, calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, tampaknya masih belum menyerah. Setelah tuntutannya dimentahkan Pemkab Banyuwangi, calon kades nomor urut dua itu menempuh jalur ke DPRD Banyuwangi. Mereka menganggap bahwa tuntutan terkait kecurangan dalam pesta demokrasi enam tahunan itu masih belum kandas.

Mereka masih menunggu hasil hearing (dengar pendapat) yang segera dilakukan DPRD dalam waktu dekat.Kubu Nurweni punya beberapa bukti bahwa pilkades yang digelar 4 September itu banyak kecurangan. Karena banyak dugaan kecurangan, mereka mendesak pilkades ulang. ‘’Akan kita paparkan semua bukti kecurangan saat hearing di dewan nanti,” tegas Sumaji, perwakilan kubu Nurweni, kemarin.

Terkait ketidakhadiran dalam pertemuan yang digagas Pemkab Banyuwangi Senin lalu (16/9), Kubu Nurweni mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah daerah. Mereka menerima undangan hanya melalui pesan singkat. ‘’Undangan hanya lewat SMS,” terang Sumaji yang notabene suami Nurweni. Undangan melalui SMS tersebut terkesan mendadak. Bagaimana tidak, SMS itu diterima dua jam sebelum pertemuan berlangsung.

‘’Kami terima undangan pukul 12.00, dan pertemuannya pukul 14.00,’’ paparnya. Kebetulan, saat itu Nurweni yang mengelola PAUD tersebut sedang berada di luar kota. Praktis, undangan tersebut tidak bisa dipenuhi. ‘’Ibu ada di Jember. Bagaimana bisa datang kalau mendadak,” sesalnya. Mengapa tidak ada perwakilan yang menghadiri pertemuan yang dihadiri muspika, BPD, dan panitia itu? Kubu Nurweni mengaku, dalam undangan tersebut tidak ada pernyataan yang berisi boleh diwakili. ‘’Nggak ada kejelasan jika bisa diwakili,’’ terangnya.

Kubu Nurweni tetap akan berjuang agar kejanggalan dalam pilkades tersebut terbongkar. Sehingga, masyarakat akan mengetahui yang semestinya. ‘’Kita masih berjuang,” tandasnya. DPRD Banyuwangi melalui komisi I sudah menerima pengajuan hearing dari Kubu Nurweni. Hanya saja, jadwal hearing tersebut masih menunggu waktu. ‘’Masih belum diteken Pak Ketua DPR,’’ ujar Sekretaris Komisi I, Eko Susilo Nur Hidayat, kemarin. (radar)

Exit mobile version