Sayang, saat di lakukan penggerebekan, tuan rumah tidak ada di tempat. Sehingga, petugas hanya bisa mengamankan barang bukti, sedangkan pelaku berhasil lolos. Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Karangharjo, Prawito Hadi mengatakan, kayu jati itu masih tergolong baru. “Kayunya masih basah,” kata Prawito. Kepala Pemangkuan Hutan (BKPH) Genteng Sukirno menambahkan, terkait kayu ilegal di gudang milik Sukiman tersebut, dirinya langsung memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya agar melakukan antisipasi dan pengamanan lebih ketat. Tujuannya, pencurian kayu jati tidak kembali terjadi. (radar)