Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Ilegal Loging Kayu Jati Milik Perhutani

polisi-berhasil-bekuk-terduga-pelaku-ilegal-loging-kayu-jati-milik-perhutani
Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Ilegal Loging Kayu Jati Milik Perhutani
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Terduga Pelaku Ilegal Loging Usai Ditetapkan Tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Rabu (08/05). Foto : Istimewa

Banyuwangihits.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, berhasil bekuk terduga pelaku ilegal loging kayu jati, Jalan Umum Persawahan Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan pada Jurnalis Banyuwangihist.id, Kamis (09/05/24).

“Seletah kami melakukan pemeriksaan terdahap saksi dan terduga pelaku. Akhirnya kami menetapkan tersangka,” ucap AKP Lita Kurniawan.

Tersangka dari dugaan ilegal loging kayu jati di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berinisial SP Warga Lingkungan Pancoran, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi-Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengakuan terduga pelaku, serta berbagai alat bukti.

“Barang bukti dari kasus ini berupa delapan puluh tuga batang kayu jati, satu unit truk bernopol P 9822 VG, dan satu buah Handphone Xiomi Note delapan,” jelas AKP Lita Kurniawan.

Terungkapnya perkara ini berdasarkan laporan Sutaman yang merupakan karyawan Perhutani yang beralamat di Dusun Mulyosari, Desa/Kecamatan Pesanggaran.

Baca juga :  Temuan Mayat Laki-laki di Pelabuan LCM Ketapang Gegerkan Warga

Dimana saat Sutaman bersama  kedua temannya Nur Koiri dan Budi yang juga Karyawan Perhutani melihat truk mencurikan. Hingga akhirnya melakukan pembuntutan serta pengecekan, hingga diketahui truk telah membawa kayu jati yang tidak dilengkapi surat yang sah serta diduga dari wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

“Akibatnya kasus ini diperkirakan  Perhutani mengalami Rp. 14.038.124,-” Imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B Jo Pasal 12 guruf E  UURI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Hutan. (DIN/YAT)

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

Exit mobile version