Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gagalkan Pengiriman Satwa Awetan Dilindungi di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman tiga satwa lindung yang sudah diawetkan di Pelabuhan Ketapang, Minggu (10/2/2019) dinihari. Tiga satwa lindung itu adalah macan tutul, macan kumbang dan burung cendrawasih.

Ketiga Satwa lindung ini ditemukan petugas saat memeriksa mobil box nopol W 8506 NG yang saat itu sedang melakukan razia antisipasi teror pembakaran kendaraan yang mulai merembet ke wilayah Jawa Timur.

Kendaraan itu dikemudikan Solikin, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. IGNW (57), warga Sidoarjo yang mengaku sebagai pemilik satwa lindung juga ikut dalam mobil box itu. Satwa itu dibawa dari Surabaya dan sedianya akan dikirim ke Bali.

Dihadapan petugas IGNW mengaku sebagai Panitera Pengadilan Negeri Surabaya. Pria ini sempat menunjukkan dokumen yang menurutnya merupakan dokumen hewan yang diawetkan itu.

Untuk memastikan hal itu, polisi mendatangkan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) yang ada di Banyuwangi.

Petugas BBKSDA kemudian mengecek hewan yang telah diawetkan tersebut. Hasilnya, dipastikan ketiga hewan itu merupakan Satwa yang dilindungi. Dokumen yang ditunjukkan diduga bukan dokumen yang sah.

“Kita tidak bertindak sendiri. Harus bersama dengan BBKSDA terkait dengan hewan yang dilindungi,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Saat ini baik sopir kendaraan maupun pria yang mengaku sebagai pemilik satwa lindung itu diamankan ke Polres Banyuwangi. Begitu juga satwa lindung yang ditemukan.

“Mereka kita amankan untuk kita mintai keterangan lebih dahulu,” tegas lulusan Akademi Polisi tahun 1999 ini.

Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 BKSDA Banyuwangi, Vivi Primayanti, menyatakan ketiga hewan yang ditemukan di dalam mobil box tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

Menurutnya, harus ada beberapa berkas dan dokumen yang menyertai ketika akan dipindahkan ataupun dimiliki.

Dokumen yang dibawa pemilik, kata Dia, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 sebagai pelaksana UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dokumen yang ada ini hanya izin pemeliharaan sementara, itupun sudah lama dan izin mengangkut yang sifatnya terbatas sekali,” jelasnya.

Kata kunci yang digunakan :