Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Sebanyak 1.780 ekor burung berkicau berbagai jenis diamankan petugas kepolisian di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang Selasa (19/1) dini hari kemarin. Ribuan burung tersebut terpaksa diamankan  lantaran pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dan  Balai Karantina Hewan.

Data yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, ribuan burung berbagai jenis itu milik Muzakar, 58, warga Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Burung yang dikemas dalam 51 boks tersebut hendak dikirim ke Surabaya menggunakan bus Titian Mas jurusan Lombok-Surabaya.

Setelah melewati Pelabuhan Padang Bai, Bali, ribuan burung  itu dihentikan aparat gabungan  di Pelabuhan ASDP Ketapang sekitar pukul 00.20 dini hari kemarin. Dari 1.780 burung yang  diamankan itu jenisnya bermacam- macam.

Kepada petugas, Muzakar mengatakan burung tersebut berjenis kepodang, baby kepodang, burung kacamata, manyar, emprit, dan lain-lain. Bus Titian  Mas yang mengangkut ribuan  burung itu dihentikan aparat di  pintu keluar pelabuhan setelah  menyeberang dari Pelabuhan  Gilimanuk menggunakan KMP Dharma Labitra.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT), AKP Hadi  Siswoyo, mengatakan penangkapan  yang dilakukan itu merupakan  hasil dari Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) yang dilakukan  petugas. Apalagi, saat ini  kawasan pelabuhan masih siaga  satu pasca teror bom di Jakarta  beberapa hari lalu.

Awalnya polisi tidak curiga sama  sekali dengan bus Titian Mas yang akan keluar dari pelabuhan  tersebut. Namun, saat beberapa  petugas gabungan kepolisian  memeriksa bagasi bus, petugas mencurigai tumpukan boks. Saat diperiksa, ternyata puluhan boks tersebut berisi ribuan burung berkicau berbagai jenis.

Tanpa disangka, pemilik burung tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah dari BKSDA dan Balai Karantina Hewan sebagai syarat  pengiriman hewan ke luar daerah. ”Secara hukum hewan ini boleh dipasarkan. Namun, pemilik  tidak bisa menunjukkan dokumen  pengiriman secara lengkap,”  tegas Hadi.

Hadi menegaskan, meski burung-burung yang dikirim tersebut termasuk hewan yang  tidak dilindungi dan boleh dipasarkan, pemilik burung harus tetap memiliki dokumen pengiriman dari BKSDA dan Balai Karantina Hewan. Hal ini bertujuan mengantisipasi kemungkinan burung-burung tersebut terjangkit virus yang bisa menular kepada manusia dan  hewan lain.

”Setelah kita amankan, burung itu kami serahkan ke Balai Karantina Hewan Ketapang untuk dikembalikan lagi ke Lombok, NTB,” pungkasnya. Sekadar diketahui, keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan burung berkicau itu tidak lepas dari informasi yang diperoleh aparat dari pihak  BKSDA NTB.

Setelah mendapati  kabar tersebut, petugas kepolisian langsung memperketat pengamanan di pintu keluar pelabuhan  dan ternyata mendapat hasil yang diharapkan. (radar)