Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Asal Songgon

Adegan rekonstruksi penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka di pertigaan, lampu merah Tawang Alun, Desa Setail, Kecamatan Genteng.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Adegan rekonstruksi penganiayaan yang diperagakan oleh tersangka di pertigaan, lampu merah Tawang Alun, Desa Setail, Kecamatan Genteng.

BANYUWANGI – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Genteng menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Wahyu (27) pemuda asal Songgon yang dilakukan teman sesama pengamen, DI alias Kok (23). Rekontruksi digelar di pertigaan lampu merah Tawang Alun, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan rekonsruksi tersebut, DI diketahui melancarkan beberapa pukulan terhadap korban, mulai dari memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan batu bata.

“Ada delapan adegan yang diperagakan oleh pelaku. Dalam peragaan tersebut, terlihat korban tidak melakukan perlawanan sama sekali,” kata Kapolsek Genteng Kompol Sumarto.

“Dari delapan adegan, lima diantaranya adalah adegan pemukulan, mulai dari dengan tangan kosong sampai menggunakan batu bata. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu (27) Warga Desa Sragi, Kecamatan Songgon, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit Al Huda Genteng.

Menurut keterangan Polisi, penganiayaan yang terjadi Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 11.00 Wib dilakukan oleh DI alias Kok (23) warga Desa Kembiritan, Genteng. Pelaku menganiaya korban lantaran sakit hati karena ditinggal saat minum miras di wilayah Kalibaru.

Korban yang saat itu berada di pertigaan Tawang alun Genteng, dihajar oleh pelaku. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit dan selang beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia.