Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gelar Rekontruksi Pencabulan Siswi SMA di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Polsek Songgon menggelar rekontruksi kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial ST (16) dengan tersangka Nur Huda (26) warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, kemarin (8/2).

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yakni di kebun Dusun Sroyo, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon. Dalam rekontruksi, tersangka oleh penyidik diminta memperagakan cara mengerjai korban.

“Rekontruksi ini untuk membuktikan kebenaran yang diucapkan tersangka,” ujar Kapolsek Songgon, AKP Bakin.

Bakin mengatakan, dari hasil reka ulang yang dilakukan, keterangan yang diberikan tersangka dan korban pada penyidik, ternyata juga sama. Tersangka mengaku sudah membuntuti korban sejak awal. “Tersangka mengakui semua,” katanya.

Dalam reka ulang yang dilakukan ini, jelas kapolsek, tersangka memang sengaja menghadang kendaraan korban dengan motor yang dinaiki. Setelah itu, korban ditarik dan diseret ke semak-semak yang ada di kebun.

“Korban dibungkam mulutnya, hingga tidak bisa berteriak,” cetusnya.

Bakin menambahkan, ketika disemak-semak itu, tersangka memaksa korban untuk melayani birahinya. Tapi, itu tidak sampai terlaksana karena korban yang berontak berhasil kabur. “Di lokasi itu memang sepi dan rawan kriminal,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, jelas dia, ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan itu di lokasi yang sama dengan korban berbeda. Aksi itu dilakukan karena terangsang setiap melihat wanita naik motor dengan pakaian seksi.

“Ternyata lokasi ini sudah menjadi langganan tersangka,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga telah mencabuli salah satu siswi SMA berinisial ST, 16, Nur Huda, 26, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Songgon, ditangkap oleh anggota polsek setempat di rumahnya, Senin malam (5/2).

Tersangka yang dikenal pengangguran itu, oleh polisi langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan. “Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Bakin.

Tindakan tegas polisi itu, setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua ST yang tinggal di Dusun Sangkur, Desa Bunder, Kecamatan Kabat. Dalam laporannya, tersangka dituduh telah melakukan kekerasan, pemaksaan, dan tipu muslihat.

“Dari laporan itu, kita langsung bertindak,” tegasnya.