Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Beras di Rogojampi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk mengoplos beras kualitas broken (beras potongan) atau biasa disebut menir dengan beras kualitas Medium di Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/9/2018) siang.

Pemilik gudang, berinisial BS, (31), dan 5 orang pegawai gudang masing-masing berinisial MK, Pr, Hr, As, dan Da diamankan dalam penggerebekan tersebut. Seluruhnya warga setempat. Keenam orang itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono menyatakan tersangka mengoplos beras kualitas broken dengan beras kualitas medium. Beras tersebut dioplos dengan beberapa perbandingan mulai 3:1, 7:1, 7:2 hingga 9:2. Angka pertama menunjukkan jumlah beras medium sedangkan angka kedua menunjukkan beras jenis broken dalam satuan kg.

“Jadi perbandingan macam-macam sesuai dengan pesanan,” ujar Suharyono ditemui di kantornya Jumat petang.

Pengoplosan beras ini dilakukan dengan cara yang sederhana yakni dengan menggunakan sekop besar dan sekop khusus untuk beras yang berbahan stainless. Beras hasil oplosan kemudian dikemas dengan menggunakan kemasan bermerek.

Ada beberapa merek yang digunakan tersangka. Di antaranya merek Raja Pisang, Bunga, Mata Kail, Pisang Mas, Putri Dewa, Bengawan.

Dari hasil interogasi, BS sudah menjalankan perbuatannya ini selama 6 bulan terakhir. Beras yang sudah dikemas dengan beberapa merek itu kemudian dipasarkan ke sejumlah toko dan pasar tradisional.

“Untuk jumlah keuntungan dan omset perbulan masih belum diketahui, karena pemilik gudang masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Suharyono menyebut, sejauh ini beras oplosan yang dipasarkan pelaku tidak ada keluhan dari masyarakat. Artinya, kata Dia, beras tersebut masih layak konsumsi. Kendati demikian, hasil pemeriksaan awal, pemilik gudang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Sehingga pihaknya tetap memproses kasus ini.

Pemilik gudang diduga melanggar pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 141 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau pasal 110, 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa 12,1 ton beras yang terdiri dari 10 ton beras hasil oplosan dan 2,1 ton beras jenis broken, sekop, timbangan elektrik, gerandong yang digunakan untuk menggiling beras.

Mengenai merek yang digunakan untuk memasarkan beras oplosan tersebut, kata Suharyono, sejauh ini tidak ada satupun yang memiliki hak paten. Pihaknya juga belum mengetahui kemungkinan merek tersebut telah dipatenkan orang lain.

“Kami tidak tahu apakah ada merek milik orang lain yang memiliki hak paten. Jika ada yang melaporkan akan kami proses,” pungkasnya.