Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Rogojampi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI –  Satuan Reserse Kriminal Polsek Rogojampi menggerebek arena perjudian sabung ayam di Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Sayangnya, 3 dari 6 pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.

Tiga pelaku yang disergap adalah Ahmad Zamroni (21) asal Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, Hadi Mulyono (45) dan Putu Subali (33) warga Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariyono membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam yang dilakukan pada Jumat (6/7/2018) siang. Hingga hari ini ketiga pelaku yang kabur masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

“Pelaku WN sebagai wasit judi sabung ayam dan HM si pemilik ayam aduan serta KN sebagai petaruh kabur masih kita lacak,” kata Kompol Suhariyono, Senin (9/7/2018).

Sementara itu, dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Rogojampi sejumlah alat bukti disita petugas. Seperti 3 ayam jantan bangkok, uang tunai Rp 40 ribu, dan beberapa perlengkapan judi sabung ayam.

Ketiga tersangka dan sejumlah alat bukti tersebut, kini diamankan di rumah tahanan Mapolsek Rogojampi untuk pengembangan penyidikan.

“Untuk pelaku yang ditangkap kita jerat pasal 303 ayat 1 item 2e, ayat 3 sub pasal 303 BIS ayat 1 item 1 dan 2 KUHP. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Suhariyono.