Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Penjual Arak di Watukebo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi amankan 25 botol arak di rumah Made Widyantoto, di Dusun Amerthasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, kemarin.

Sita Puluhan Botol Siap Edar

ROGOJAMPI – Meski natal dan tahun baru masih sebulan lagi, Polsek Rogojampi sudah mulai melakukan bersih-bersih minuman keras (miras). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal dan kecelakaan lalulintas yang diakibatkan miras.

Kapolsek Rogojampi Kompol Toha Choiri mengatakan, selama sepekan ini anggotanya mulai mengintensifkan razia miras di sejumlah tempat. Sasarannya tidak hanya para pedagang, melainkan juga para distributor dan pengepul miras.

Hasilnya, tim unit Reskrim dan Sabhara Polsek Rogojampi berhasil menyita sedikitnya 50 botol miras jenis arak. Miras yang sudah dikemas dalam bentuk botol air mineral ini diamankan dari dua pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan 25 botol miras jenis arak dari rumah milik Made Mandiako, 45, warga Dusun Amerthasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari. Polisi juga berhasil mengamankan 25 botol dari rumnh Made Widyantoto, 19, warga Dusun Amerthasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari. “Araknya sudah dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter dan siap edar,” jelasnya.

Polisi langsung menyita barang bukti tersebut ke Mapolsek Rogojampi. Kedua pelaku juga turut dimintai keterangan. Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal 12 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2007. “Keduanya kami jerat tipiring dan kita sedangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelasnya.

Kapolsek Toha juga mengimbau, agar masyarakat menyadari pentingnya gaya hidup sehat dengan menjauhi keinginan mengikuti gaya hidup yang berhubungan dengan narkoba dan miras. Oleh karena itu, butuh peran dan kepedulian semua pihak dalam memberikan penyudaran kepada masyarakat, termasuk kalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mencegah peredaran narkoba dan miras. (radar)