Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Gerebek Rumah Penjual Tuak di Srono

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Rumah milik Waras, 38, di Dusun Sukopuro, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, digerebek oleh anggota polsek setempat karena diduga sering jualan minuman keras (miras) jenis tuak, Rabu (18/4) kemarin.

Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa miras jenis tuak sebanyak 15 liter yang masih dalam satu timba. Selain itu, juga menemukan enam aqua berukuran besar yang berisi tuak yang diduga akan digunakan untuk menjual tuak.

“BB cukup banyak, semua kita sita,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.

Terungkapnya Waras sebagai penjual miras ini, bermula saat polisi mengamankan sejumlah pemuda yang sedang mabuk. Dari keterangannya, mereka mengaku mendapatkan miras dari sejumlah pedagang, salah satunya Waras.

“Identitas penjual ini miras ini diketahui dari keterangan para pemabuk,” katanya.

Dalam operasi di rumah Waras itu, polisi memeriksa di sejumlah sudut rumah. Dan akhirnya mendapatkan timba berukuran besar yang berisi tuak. “Ada timba berisi tuak sengaja disembunyikan, tapi berhasil kita temukan,” terangnya.

Kapolsek mengaku dari rumah tersangka itu akhirnya berhasil diamankan miras sebanyak 15 liter yang disimpan dalam timba dan enam botol aqua minuman mineral yang berisikan tuak siap jual. “Penjual miras kita kenakan tipiring,” cetusnya.