Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Grebek Judi Bilyard di Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: mediajatimcom

BANYUWANGI – Satreskrim Polsek Muncar meringkus satu orang terduga pelaku judi bilyard berinsial WD (42) warga Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (10/12/2019) kemarin.

Dilansir dari mediajatimcom, Kapolsek Muncar AKP Zaenuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap petugas sekitar Pukul 23.00 WIB di Dusun Krajan RT 3 RW 9, Desa Kedungringin, Banyuwangi.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Diantaranya 20 buah bola bilyard, 5 stik bilyard warna hitam, 1 mika segitiga, 1 set kartu remi, uang Rp. 400 ribu, 1 bungkus tepung kanji, 1 Hp Samsung warna cream, 1 buah tempat bekas bedak, dan sebuah kapur atau Cue Tip.

Foto: mediajatimcom

Berdasarkan bukti itu, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tegasnya.

Iptu Eko Darmawan menjelaskan, kronologi penggerebekan tersebut menurutnya berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.

Nah, berdasarkan informasi itu, petugas bergegas melakukan pengintaian di TKP. Tak berselang lama, polisi mendapati adanya 5 orang diduga bermain judi bilyard. Dan saat itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“4 orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Satu pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti,” jelas Iptu Eko Darmawan.

“Akibat dari perbuatan itu, pelaku terancam terjerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2 Sub Pasal 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP,” tegasnya.