Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Lacak Keberadaan Ririn

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi-Lacak-Keberadaan-Ririn

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi terus mendalami kasus penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Banyuwangi yang melibatkan Gatot Arifin, 45, warga Jalan Mahakam, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Setelah mengamankan Gatot, polisi kini memburu pelaku lain. Pencarian polisi kini mengarah kepada Ririn, istri Wahyu Putra Wijaya alias Ateng, yang diduga sebagai pengirim zat psikotropika tersebut.  Sebab, pasca lapas menggagalkan penyelundupan sabu-sabu itu, keberadaan Ririn tidak ditemukan.

Saat petugas mencari di  rumahnya di kawasan Penataban, Giri, Ririn juga tidak ditemukan. Peran Ririn sangat vital. Dengan melacak keberadaan perempuan itu nanti akan diketahui asal-usul narkoba tersebut. Selain itu, juga untuk menguatkan sangkaan bahwa narkoba itu benar-benar pesanan Ateng dengan perantara Gatot ataukah tidak.

Kasus yang kini menjadi perhatian Satnarkoba Polres Banyuwangi  itu terus dikembangkan, di antaranya memeriksa petugas lapas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. “Ririn  masih kami cari dan petugas lapas masih dimintai keterangan. Setelah itu, kami akan melakukan  konfrontasi,” beber AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres  Banyuwangi.

Tentang Ateng sebagai pemesan, tampaknya polisi masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan. Dijerat ataukah tidak, kepolisian masih akan melihat hasil pemeriksaan lebih lanjut. Peran Ririn harus diketahui  lebih dulu agar alur jaringan  narkoba yang akan diselundupkan ke lapas itu diketahui.

Berdasar pengakuannya, Gatot  baru sekali ini menyelundupkan  sabu ke lapas. Terkait dugaan adanya oknum petugas lapas yang bermain, polisi masih menunggu  hasil pemeriksaan rampung.  “Pengakuannya baru sekali ini.  Namun, kasus ini akan terus kami  dalami,” imbuh Agung kemarin.

Kini Gatot diamankan di Mapolres  Banyuwangi. Barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,65 gram sudah diamankan  sebagai barang bukti.  Seperti diberitakan sebelumnya,  upaya penyelundupan sabu-sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Banyuwangi Minggu malam  kemarin (12/3).

Seorang warga yang hendak menitipkan makanan  kepada petugas lapas terendus berisi narkoba setelah dilakukan pemeriksaan ketat. Pria yang diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu itu bernama Gatot Arifin, 45, warga Jalan Mahakam I Nomor 5, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Serbuk putih itu hendak diberikan seorang tahanan narkoba bernama Wahyu  Putra Wijaya alias Ateng, 44. Gatot mengaku mengirim barang itu atas suruhan istri Ateng, Ririn,  yang tinggal di Penataban, Giri. Modus memasukkan sabu-sabu  ke lapas itu tergolong cukup rapi.

Barang haram itu dibungkusplastik hitam lalu diisolasi di dalam tas kresek berisi makanan, buah-buahan, dan rokok. Sepintasisi tas kresek itu makanan. Namun, berkat ketelitian petugas  piket yang malam itu di bawah komandan Sudarto- makananberisi sabu itu berhasil diendus. (radar)