Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Pil Koplo

Rahmad Hidayat dan Mifta Ilmi diamankan polisi kemarin
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Rahmad Hidayat dan Mifta Ilmi diamankan polisi kemarin

BANYUWANGI – Peredaran pil koplo masih di kawasan Bumi Blambangan. Kali ini, Satreskoba Polres Banyuwangi meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphenidyl (trex) di Kecamatan Banyuwangi.

Pemuda yang diamankan polisi itu adalah Mifta Ilmi, 20, warga Jalan Rinjani, 75, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Satu pemuda lainnya adalah Rahmad Hidayat, 31 , warga Jalan Riau, Gang Mutiara 28, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

Petugas yang sudah mendapatkan informasi dari hasil pengembangan pengedar trex mengintai Rahmad di rumahnya. Setelah disergap, ternyata petugas menemukan pemuda ini sedang melayani pembeli pil trex.

“Keduanya kami tangkap bersamaan di rumah tersangka Rahmad Hidayat,” jelas Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Banyuwangi, Iptu Suryono Bhakti. Dari tangan Rahmad, petugas mengamankan 54 butir pil trex, satu buah tas kresek ungu, dan tiga lembar potongan grenjeng rokok. Sementara dari tangan Mifta Ilmi alias Tata, polisi menyita 50 butir trex dan selembar potongan grenjeng rokok.

Menurut Iptu Suryono, kedua tersangka akan dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena mereka diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta izin edar.

“Kita juga harus melakukan upaya pengungkapan untuk menangkap pelaku pengedar narkoba di Banyuwangi,” tandas Suryono. (radar)

Kata kunci yang digunakan :