Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Empat Pencuri Handphone

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi panen tangkapan pencuri ponsel. Empat tersangka dari 4 kasus pencurian ponsel berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, kasus pertama terjadi Minggu (15/3/2020) lalu. Korban bernama Agus Budhi Hartono, warga Kecamatan Banyuwangi, kehilangan ponsel merek Redmi 5 plus warna gold saat berbelanja di minimarket, Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Laporan korban ke Polresta Banyuwangi langsung ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku M. Hasan Ashari (49) warga Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi.

Barang bukti ponsel berhasil ditemukan setelah diselidiki petugas. Ponsel tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp 800 ribu.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mendapatkan ponsel tersebut saat berbelanja ke minimarket di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri.

Saat hendak parkir motor, pelaku melihat ponsel berada di dalam laci bagian depan motor. Mengetahui ada ponsel, pelaku mengambilnya dan langsung kabur. Ponsel tersebut kemudian dijual seharga Rp 800 ribu pada seseorang.
“Pelaku ini merupakan residivis karena sudah dua kali melakukan aksi pencurian dan kita lakukan penahanan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.

Pengungkapan pencurian ponsel kedua di Kecamatan Genteng. Polisi berhasil meringkus Yuliatin (39) warga Dusun Tegalrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore.

Pelaku diduga telah melakukan pencurian ponsel Oppo F1S milik Yeni Susanti yang saat itu diletakkan korban di meja ruang tamu rumahnya.

“Pelaku membawa ponsel milik korban. Saat diselidiki anggota kami, ternyata ponsel milik korban digunakan sendiri oleh pelaku,” terang Kapolresta.

Selanjutnya, pada Sabtu (6/6/2020) lalu, polisi berhasil mengamankan Untung (39) warga Dusun Tegalrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, lantaran mencuri sebuah tas berisi uang tunai Rp 400 ribu dan dua unit ponsel.

Tas milik korban Anis Marcel yang digantungkan di setir motor saat berada di sebuah toko roti di Rogojampi, hilang.

Korban melaporkan kehilangan uang tunai dan ponsel di dalam tasnya tersebut ke Mapolsek Rogojampi dan langsung ditindaklanjuti petugas.

Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan ponsel tersebut yang sedang digunakan oleh pelaku, sementara uangnya digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Masih di wilayah Kecamatan Rogojampi, kasus Evi Avis Sunani yang melapor telah kehilangan ponsel yang diletakkan di dalam rumahnya juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pelakunya tak lain adalah Sofyan Abdul Malik (21) tetangganya warga warga Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.

Pelaku mengambil ponsel milik korban yang tergeletak di meja ruang tamu rumah korban. Ponsel hasil curian itu kemudian langsung dijual seharga Rp 1,3 juta.

Semua pelaku pencurian ponsel itu kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Semua tersangka sudah kami amankan berikut barang buktinya,” pungkasnya.