Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Pemakai Hand Phone Curian

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CY-penadah-HP-Iphone-6-yang-dicuri-dari-Roxy-Mall-Banyuwangi

BANYUWANGI- Berhati-hatilah memberikan jasa layanan telekomunikasi. Bila tidak teliti dan cermat, imbasnya bisa kena sanksi pidana. Hal inilah yang kini dialami Chusnul Yaqin, 36, warga Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Sidarjo.

Pria itu terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menerima layanan jasa pembuka password hand phone yang diduga hasil curian. Untuk mendukung bukti dan proses hukumnya, polisi mengamankan satu buah hand phone jenis iPhone 6 berikut bungkus hand phone-nya.

Pria berperawakan tinggi itu menginap di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. Dia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.  Penangkapan Chusnul itu atas laporan korban pemilik hand phone, Alena Michille, 13, warga Jalan Basuki Rahmat, Banyuwangi.

Ceritanya, sekitar akhir Mei lalu korban sedang bersantai di areal Roxy Mall. Saat sedang di tempat perbelanjaan itu, korban bermain di sekitar arena permainan. Hand phone itu rupanya lepas dari pengawasan korban. Saat korban asyik bermain tanpa menyadari ada sepasang mata yang memandangi iPhone 6 miliknya.

Benar, saat korban terlena, pelaku langsung mengambil hand phone tersebut. “Pelakunya  masih diburu petugas. Diduga dia menjual kepada Chusnul,” beber AKP Stevie Arnold Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.

Menyadari hand phone hilang, korban segera melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapat sinyal positif. Hand phone korban terdeteksi sudah dipakai orang lain.

Stevie menuturkan hand phone itu sudah dilaporkan dicuri oleh korban. Nyatanya Chusnul berhasil membuka kunci lewat sebuah jasa konter di Sidoarjo. Untuk membuka kunci itu, Chusnul merogoh koceknya senilai Rp 2,5 juta.

Setelah ditelusuri, pelaku akhirnya bisa dibekuk saat berada di sebuah warung mi di Jalan Agus Salim. Dengan barang bukti di tangan, dia digelandang petugas menuju sel tahanan Mapolres Banyuwangi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :