Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ringkus Pengedar Judi Togel Online

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GENTENG – Mohammad Debit, warga Dusun Krajan RT 01 RW 08 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam usaha bisnis judi togel online. Pria berumur 29 tahun tersebut ditangkap di warnet Aktiv Net di Jalan Hasanudin, no 99, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwi Jadmiko mengatakan, tersangka ditangkap Kamis (19/4/18) sekitar pukul 16.45. Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari warga kalau pemuda itu pengedar judi togel online. “Kita lakukan penyelidikan dan laporan warga itu benar,” katanya.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi segera memburu tersangka. Dan akhirnya, polisi menemukan saat orang yang dicari itu berada di warnet. “Awalnya tidak mengaku, tapi kita tidak langsung percaya,” ujarnya.

Polisi langsung menggeledah dan dari saku celananya ditemukan satu lembar bukti transfer uang sebesar Rp 13 ribu dari ATM yang diduga untuk pasang nomor togel.

Bukti itu langsung disita berikut kartu ATM BCA berisi saldo Rp 144.132 yang ditengarai untuk transaksi judi online, telepon seluler merek Hammer warna hitam yang berisikan pesan singkat titipan nomor togel. Serta satu lembar kertas print out sebagai bukti transaksi judi togel online di situs 8 Togel.com dengan username d3b1t. “Pelaku dan BB kita amankan,” ungkap kapolsek ber pangkat melati satu di pundaknya itu.

Dengan ditemukan sejumlah BB itu, tersangka akhirnya mau mengakui perbuatannya. Pada polisi, dia mengaku sudah lebih dari satu tahun menjalankan bisnis judi online tersebut. Untuk modus operandinya, tersangka menerima tiupan nomor togel dari seseorang dengan cara mengirimkan pesan singkat kepada tersangka. Lalu tersangka memasukan nomor togel itu di situs judi togel online dengan nama situs 8togel.com. “Kasus ini akan kita kembangkan,” janjinya.