Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sita 23 Botol Arak Bali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
ilustrasi

CLURING – Pada bulan suci Ramadan ini, ternyata masih ada orang yang jualan minuman keras (miras). Penjual yang nekat itu, adalah Nur Hakim, 50, warga Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Gara-gara jualan arak itu, rumah milik Hakim sekitar pukul 09.30 digerebek oleh anggota Polsek Cluring kemarin (8/6). Saat itu, sedang turun hujan deras. “Rumahnya kita gerebek saat hujan, jadi orangnya tidak kemana-mana,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas kemarin (8/6).

Hakim yang jualan miras jenis arak itu, diketahui setelah ada laporan dari warga. Warga curiga, karena rumah itu kerap di datangi sejumlah orang yang pulangnya menenteng botol air mineral. “Informasi warga kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka jualan miras jenis arak. Setelah dinyatakan positif, rumahnya oleh anggota digerebek. “Di rumah itu kita temukan 23 botol berisi miras jenis arak Bali,” ungkapnya.

Menurut kapolsek, dengan terungkapnya penjual arak Bali itu, maka pihaknya memberi sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Itu dilakukan, agar Hakim benar-benar jera dan tidak menjual miras lagi. “Kita tipiring agar penjual arak ini jera,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat tidak menjual dan mengonsumsi arak atau minuman keras yang lain. “Apalagi sekarang ini momennya puasa, jangan sampai disalahgunakan dengan minum-minuman keras,” pungkas Bejo. (radar)