Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Sita 45 Ribu Pil Trex dan 15 Gram Sabu dari “Pilot” Narkoba

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Indra Purniawan alias Wawan (37), seorang pria peranjau narkoba atau biasa disebut “Pilot” ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Dari tangan pria asal Dusun Sempu, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring tersebut, polisi menyita puluhan ribu pil trex dan belasan gram narkotika jenis sabu.

Wawan ditangkap petugas di rumahnya. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Penggerebekanpun dilakukan ke rumah pelaku. Tanpa kesulitan berarti tersangka berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 45 bungkus pil trex. Tiap bungkus berisi seribu butir pil trex. Sehingga total keseluruhan sebanyak 45 ribu butir pil trex. Selain itu, petugas juga menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat 15,13 gram, sebuah bong yang masih terdapat pipet kaca, timbangan elektrik dan korek api gas.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang kepercayaan seorang bandar sabu. Tersangka berperan sebagai “pilot”. Tugasnya mendistribusikan sabu dan pil trex dengan sistem ranjau. Bandar yang menjadi bosnya memberikan perintah melalui telepon.

“Dia akan mengirimkan (narkoba) sesuai perintah dari telepon,” katanya Rabu (9/5/18) siang.

Setiap kali meranjau narkoba, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari sang bandar. Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama bandar yang menjadi bos tersangka Wawan. “Saat ini masih dalam pengejaran anggota Satuan Narkoba, semoga bisa segera tertangkap,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dalam kasus pil trex dia dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk kasus kepemilikan sabu dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terkait,” pungkasnya.