Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Pembobolan Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Foto: jatimtimes
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimtimes

BANYUWANGI – Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian HP dibekuk tim Buser Polsek Kalipuro, Jumat (24/5/2019).

Masing-masing bernama Slamet Harianto alias Sarkali, (36), warga Perum Griya Giri Mulya G-18, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro; Sugiyono (37), warga Kelurahan Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah dan Saripul Anam alias Arip alias Sarip (33), warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari jatimtimes, ketiga orang ini diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Sugianto, warga Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Rumah Sugianto disatroni para pelaku saat korban bersama keluarganya berangkat shalat tarawih di Musholla dekat rumahnya, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (12/5/2019) lalu.

“Korban meninggalkan kunci rumah di bawah kayu depan pintu samping rumahnya,” terang Kapolsek Kalipuro, AKP Jaenur Holiq melalui Kanit Reskirm Ipda Suyono,” Jumat (24/5/2019).

“Korban sengaja meninggalkan kunci tersebut karena ibunya belum pulang. Karena saat itu ibunya sedang takziah di rumah tetangganya,” imbuhnya.

Nah, lanjut Suyono, sepulang dari tarawih itulah, korban mendapati beberapa barang miliknya hilang. Diantaranya yaitu, 3 unit HP, sebuah jam tangan dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 10 juta,” beber Suyono.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Dan atas dasar laporan itulah tim buser Polsek Kalipuro kemudian melakukan penyelidikan.

Sehari kemudian, lanjut Suyono, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan salah satu HP milik korban. HP tersebut saat itu dikuasai Slamet Harianto.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Slamet ini,” tegas Suyono.

Dari keterangan Slamet, polisi mendapat pengakuan, bahwa HP tersebut dibeli dengan harga murah dan tanpa dilengkapi dosbook. Polisi pun langsung menangkap pelaku lainnya yang bernama Sugiyono dan Saripul Anam sebagaimana disebutkan oleh Slamet Harianto kepada petugas yang menginterogasinya diawal.

Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, yaitu sebuah dosbook HP Oppo, dosbook HP Samsung, satu unit HP Oppo, satu unit HP Samsung warna hitam dan satu unit HP Asus warna hitam.

“Tersangka kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP,” pungkas Suyono.