Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel

Foto: kabartoday
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: kabartoday

BANYUWANGI – Aparat Reskrim Polsek Kota Banyuwangi meringkus seorang bandar judi toto gelap (Togel) bernama Didit Purwanto alias Didit (37), warga Jln. Ternate No. 42 RT 04 RW 03, Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dilansir dari kabartoday, sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan dari pelaku. Diantaranya 1 unit handphone merek Samsung, 1 robekan kertas nomor togel, uang sebesar Rp 150 ribu dan sebuah ATM BCA a.n Didit Purwanto.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, penangkapan terhadap bandar togel itu dilakukan setelah sebelumnya pada Senin (27/5) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada perjudian jenis Togel di wilayah Lateng.

“Berbekal informasi itu lah, akhirnya dilakukan penyelidikan. Setelah A1 (akurat), kita bersama 3 anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat usai bertransaksi judi togel dengan pembelinya di sebuah warung di JL Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi,” ungkap Ipda Nurmansyah.

Pelaku sendiri tak bisa berkutik saat ditangkap karena ditangannya didapati beberapa BB sebagai sarana judi togel.

“Pelaku beserta BB nya langsung kita amankan di mako dan sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka dengan jeratan pasal 303 tentang perjudian sebagaimana KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Ipda Nurmansyah.

“Saat ini kita lakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang dimungkinkan menjadi bagian dari jaringannya,” pungkasnya.