Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Dua Maling Ikan di Muncar, 1 Orang Lainnya DPO

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Gudang Cold UD. Mayang Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, diringkus Unit Reskrim Polsek Muncar.

Keduanya adalah Iwan Agus Bastian (29) warga Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan Roni Nur Ihksan (28) warga jalan Melati, Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang juga bertempat di Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, pelaku tertangkap saat petugas berpatroli di sekitar TKP, Kamis (28/2/2019) sekitar Pukul 18.00 WIB.

“Saat tugas giat tersebut, petugas menerima laporan adanya orang mencurigakan di dalam gudang milik Hj. Siti Nur Aini warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar,” ungkap Iptu Eko Darmawan, Jumat (1/3/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Reskrim dan SPKT Polsek Muncar langsung menuju lokasi. Saksi yang melihat langsung menanyai orang mencurigakan di dalam gudang tersebut. Dari pertanyaan itu, akhirnya para pelaku mengaku melakukan pencurian ikan milik korban sebanyak 12 karton yang berisi ikan beku jenis tongkol dan ikan layang berat 10 kilogram di setiap kartonnya. Sedangkan 1 pelaku berinsial DN berhasil kabur melarikan diri.

“Dihadapan petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan perbuatan itu dilakukan sebanyak 4 kali. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,” jelasnya.

Dari perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke–4e KUHP.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti ikan tersebut. Pelaku lain berinisal DN yang berdomisli di wilayah Muncar, masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO,” tegasnya.