Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Kurir Miras Jenis Tuak di Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

BANYUWANGI – Seorang kurir minuman keras (miras) jenis tuak diamankan anggota Intel Polsek Muncar saat melintas di jalan umum Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (21/4/2018).

Kurir miras tersebut bernama I Made Purwito alias Cokro (35) asal Dusun Amertasari Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, Purwito dihentikan oleh petugas kepolisian lantaran sedang membawa miras jenis tuak sebanyak 3 jerigen ukuran 35 liter yang ditempatkan pada tobos (keranjang) dan 2 jerigen kecil ukuran 5 liter yang dibungkus dengan kain karung putih (kebo). Miras tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P 5726 VJ.

“Pelaku pada saat itu sekira pukul 09.30 WIB melintas di TKP. Merasa curiga dengan apa yang dibawa, kemudian petugas memberhentikan dan memeriksa apa yang di angkut oleh tersangka. Pada saat kita periksa ternyata benar membawa miras jenis tuak.” beber Kapolsek Muncar.

Rencana Purwito hendak mengirimkan miras jenis tuak pada pelanggar bagian pengecer miras yang merupakan jaringannya. Namun naas, purwito keburu diamankan dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan miras diwilayah Muncar, untuk meminimalisir korban miras yang dapat membahayakan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan jerat pasal ayat 3 ayat (1), pasal 10 ayat (1), jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuwangi No. 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan Minuman beralkhohol.